1 Tahanan Bawah Umur Kasus Pencurian HP di NTB Dapat Remisi Bebas

1 Tahanan Bawah Umur Kasus Pencurian HP di NTB Dapat Remisi Bebas

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 17 Agu 2022 16:06 WIB
DB (17) penerima remisi bebas di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu (17/8/2022).
Foto: DB (17) penerima remisi bebas di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu (17/8/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang narapidana (Napi) usia di bawah umur berinisial DB (17) asal Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan remisi bebas, tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Ia mendapatkan remisi selama 1 bulan dan dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

DB mengaku terharu usai menerima surat remisi bebas dari Gubernur NTB, Zulkieflimansyah di Lapas Kelas III Perempuan Mataram. Dia mengaku telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dengan masa hukuman selama 8 bulan.

"Sudah 6 bulan di tahanan. Sekolah dari tahanan dan belajar dari tahanan juga," kata DB kepada detikBali, Rabu (17/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut DB, kasus pencurian handphone itu dia lakukan di kampung halaman di Lombok Tengah. Handphone jenis android yang dicurinya merupakan milik tetangganya.

"Ya curi di dekat rumah. Tadi pak Gubernur minta supaya tidak melakukan hal serupa lagi. Pesan beliau agar saya tetap lanjut sekolah," katanya.

Selama menjalani masa tahanan LPKA Kelas II Lombok Tengah selama 6 bulan tetap menjalani proses belajar mengajar via daring (online). Selain itu, DB juga tidak mengalami kendala belajar selama menjalani masa tahanan.

"Sekarang sudah kelas 3 SMA. Alhamdulillah saya dapat remisi bebas sebulan. Intinya saya tetap akan menjalani pendidikan," kata Dimas.

Ia berjanji perbuatan mencuri tidak akan diulangi lagi. Selama menjalani masa tahanan DB juga mengaku mendapat pelajaran berarti.

"Cita-cita saya jadi TNI. Tapi saya berusaha akan tetap kuliah setelah lulus SMA nanti," katanya.

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah mengatakan pemberian remisi merupakan keinginan dari semua tahanan binaan di semua lapas di NTB.

"Kita harapkan dengan ini kita bukan hanya terbebas secara fisik. Tapi secara pikiran kita. Saya melihat banyak senyuman manis-manis di sini," kata Zul usai memberikan remisi bebas kepada Dimas Binaraya.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengatakan jumlah remisi umum masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.088 orang.

Sementara itu, narapidana penerima remisi umum hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB tersebut di 8 lapas, antara lain:

1. Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana.
2. Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana.
3. Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana.
4. Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana.
5. LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak.
6. Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana.
7. Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana
8. Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.




(kws/iws)

Hide Ads