2 Residivis-Bandar Togel di Mataram Dibekuk, Omzet Miliaran Rupiah

2 Residivis-Bandar Togel di Mataram Dibekuk, Omzet Miliaran Rupiah

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 18 Agu 2022 12:09 WIB
Konferensi pers penangkapan dua bandar togel di Kota Mataram inisial T (45) dan Y (62) yang juga residivis kasus yang sama.
Konferensi pers penangkapan dua bandar togel di Kota Mataram inisial T (45) dan Y (62) yang juga residivis kasus yang sama. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua orang bandar togel inisial T (45) dan Y (62) yang juga residivis kasus yang sama kembali dibekuk tim Puma Polresta Mataram. Selama hampir satu tahun jualan nomor togel, keduanya meraup omzet mencapai miliaran rupiah!

"Omzet dalam sehari saja Rp 4 juta untuk penjualan empat nomor togel. Jadi kalau kita kalkulasi selama 1 tahun, terduga pelaku telah mendapatkan omzet sekitar miliaran," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kamis (18/8/2022) di Mataram.

Mustofa menjelaskan, kedua bandar togel tersebut ditangkap pada Senin (1/8/2022) lalu. Pelaku diamankan di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama sejumlah barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada kepolisian, keduanya mengaku menjual nomor togel lantaran terdesak ekonomi. Untuk melancarkan perbuatannya, Y sengaja menjual nomor togel dari keluaran Sidney Australia, Singapura, dan Hongkong. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada T.

"Jadi semua hasil penjualan nomor togel dari rekapan Y itu disetor ke pelaku T," kata Mustofa.

Sementara itu, T menyebut jumlah pelanggan yang membeli nomor togel dari dirinya mencapai 50 orang. Satu orang biasanya membeli 2 hingga 3 nomor. Harga per nomor togel beragam.

"Ada yang beli Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Itu kalau memang biasanya tembus jutaan kan," kata T di depan polisi.

T membenarkan dirinya sudah sempat keluar dari jeruji dengan kasus yang sama pada 2016 silam. T mengaku terpaksa menjual nomor togel untuk kebutuhan sehari-hari. "Ya terpaksa. Mau makan apa," katanya.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 pulpen, 2 bendel kertas rekapan nomor togel, 2 kalkulator, dan 1 unit handphone merek Oppo. Berikutnya ada pula 3 buah staples, 3 lembar paiton bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.

T dan Y saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(iws/irb)

Hide Ads