Wakil Bupati (Wabup) Jembrana IGN Patriana Krisna, Rabu (17/8/2022) menemui ayahnya I Gede Winasa yang juga merupakan mantan Bupati Jembrana dua periode di rumah tahanan kelas 2B Negara, Jembrana, Bali. Winasa merupakan narapidana kasus korupsi.
Dari pantauan detikBali di lokasi rutan, usai pelaksanaan upacara sebagai inspektur dan penyerahan secara simbolis remisi warga binaan permasyarakatan (WBP), Wakil Bupati Jembrana yang akrab di sapa Ipat ini, menemui Winasa yang masih menjalani masa tahanan di rutan Negara.
Berbeda dari tahanan lain, Winasa yang saat ini ditempatkan di bagian belakang tahanan sel umumnya atau di pondok sarana asimilasi dan edukasi. Di sekitar pondok, terdapat kebun belakang. Winasa menempati kamar yang berukuran sekitar 3 x 3 berbentuk rumah kecil dengan sedikit teras di depan kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui Ipat, Winasa terlihat baru keluar dari kamarnya menggunakan bawahan sarung dan baju kaos oblong berwarna abu abu. Dia terlihat semringah dengan muka yang berseri seri dan tampak sangat sehat.
"Gimana kabarnya Pak, sehat ?," kata Ipat menanyakan kesehatan kepada Winasa sambil cium tangannya, didampingi Kepala rutan negara Bambang Hendra Setyawan.
Setelah sempat bercanda gurau, tidak berselang lama, sekitar kurang lebih 15 menit berbicara Ipat kemudian pamit ke ayahnya. "Jaga kesehatan iya Pak," pesan Ipat ke Winasa.
Sementara itu, Winasa mengaku sudah menjalani hukuman selama 9 tahun. Lamanya, hukuman itu dari tiga kasus korupsi. Kasus korupsi kompos dengan pidana 2,5 tahun sudah selesai di jalani. Saat ini menjalani hukuman 13 tahun dari dua kasus korupsi.
Dua kasus korupsi itu, kasus korupsi perjalanan dinas 6 tahun dan korupsi beasiswa 7 tahun. Sehingga total hukuman selama 13 tahun, sebelum ditambah subsider. Karena dari dua kasus korupsi itu, Winasa dibebani denda dan ganti rugi, tetapi belum dibayar. "Kalau aturan baru, turunan dari undang-undang yang baru keluar, bisa mendapat remisi," ujarnya
Menurut Winasa, dari aturan yang baru, terpidana korupsi bisa mendapat remisi meskipun belum membayar denda dan ganti rugi. Dengan syarat sudah menjalani hukuman dua per tiga hukuman. "Saya berharap dapat remisi," ungkapnya.
Kepala rutan negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, warga binaan pemasyarakatan atas nama I Gede Winasa, belum bisa diusulkan mendapatkan remisi.
"Untuk beliaunya (Gede Winasa) itu saat ini dia belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi pastinya. Karena memang harus memenuhi syarat yang di tentukan dan saat ini masih menjalani sisa masa pidananya sampai selesai," jelasnya.
Kata Hendra, ada 89 warga binaan rutan kelas 2B negara yang yang telah diusulkan semuanya dapat menerima remisi sesuai dengan usulan. Dengan kriteria sebanyak 27 orang narapidana kasus narkotika, 1 orang kasus ilegal logging, dan sisanya merupakan kasus pidana umum.
Syarat yang harus di penuhi oleh para narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi ada dua yakni syarat administratif dan substantif. Untuk syarat substantif itu mereka seperti mereka selama menjalani pidana mereka harus berkelakuan baik. Tidak melakukan pelanggaran.
Kemudian syarat administratif itu seperti dokumen dan berkas mereka yang harus dipenuhi. Sedangkan mereka yang tidak dapat remisi, karena mereka belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Dari 89 WBP yang mendapat remisi, ada dua orang WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas. "Alhamdulillah, kebetulan ada dua yang mendapatkan remisi langsung seluruhnya atau langsung bebas. Satu kasus narkotika dan yang satu kasus pencurian, pidana umum," tukasnya.
(kws/kws)