Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Pemotor Wanita di Abiansemal

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Pemotor Wanita di Abiansemal

Tim detikBali - detikBali
Senin, 15 Agu 2022 15:58 WIB
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (15/8/2022).
Foto: Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (15/8/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, terkait kronologi peristiwa penembakan terhadap pengendara motor bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri terjadi pada Sabtu (13/8/2022).

Pada saat melintas di Jalan Raya Ayunan dari arah utara menuju arah selatan dan berada di sebelah kendaraan roda empat warna putih yang sedang diparkir, korban tiba-tiba merasakan benturan di kaca helm dan mata korban merasa perih. Setelah itu, korban berhenti untuk melihat kondisi mukanya karena nampak keluar darah dan kaca helm berlubang serta kacamata pecah.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung untuk membuat laporan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP-nya di Ayunan Kecamatan Abiansemal jadi korban mengalami benturan keras ternyata setelah dilakukan pengecekan ada lubang di helmnya dan kaca kirinya pecah," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

"Kemudian korban langsung membuat laporan polisi di SPKT polres Badung dan kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu 24 jam kita sudah bisa membuat terang peristiwa tersebut," imbuhnya.

Dedy mengaku bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial FA alias Abby (25) pada Minggu (14/8/2022) atau kurang lebih hanya 1x 24 jam pasca-kejadian. Usai ditangkap akhirnya diketahui pelaku menembak pemotor menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm.

Saat itu, pelaku berada di lokasi ingin melakukan kegiatan menembak burung di sawah Desa Ayunan. Namun pada akhirnya kegiatan itu mencelakakan pengendara yang melintas di lokasi tersebut.

Tembakan pelaku mengenai kaca helm korban hingga pecah bolong. Kacamata korban juga pecah sehingga mengakibatkan luka di pelipis sebelah kiri.

Sebelumnya, Dedy menegaskan, bahwa pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka meskipun pelaku sudah mengakui perbuatannya dan telah menyita sejumlah barang bukti. Menurutnya, sebelum penetapan tersangka diperlukan proses gelar perkara.

"Masih kita gelarkan dulu status tersangka dari yang bersangkutan dari pelaku. Tapi ya memang sudah jelas pelakunya dan memang sudah mengakui juga, alat bukti sudah jelas, saya rasa jelas (jadi) tersangka," ungkapnya.

"Kita segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku ini tapi tentu kita harus melakukan rekonstruksi secara jelas peran dari masing-masing pelaku ini baru nanti kita akan tetapkan status tersangka siapa yang melakukannya sesuai Pasal yang mau kita tetapkan," tambahnya.




(kws/kws)

Hide Ads