Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Korupsi DID Tabanan

Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 11 Agu 2022 19:39 WIB
Terdakwa suap DID yang juga mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan surat tuntutan, Kamis (11/8/2022).
Terdakwa suap DID yang juga mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan surat tuntutan, Kamis (11/8/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun, dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Tuntutan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (11/8/2022).

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK, Eku Wahyu Prayitno, saat menyampaikan inti tuntutan.

Selain menuntut pidana penjara, penuntut umum juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Eka Wiryastuti juga dituntut dicabut hak dipilihnya selama lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," pungkasnya.

Dalam uraiannya, penuntut umum menyebutkan terdakwa Eka Wiryastuti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam dakwaan alternatif pertama, perbuatan Eka Wiryastuti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Penuntut umum menyebutkan, Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai bupati telah memerintahkan staf khususnya, Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah), untuk menyerahkan gratifikasi atau suap terkait pengurusan DID Tabanan 2018 untuk menutupi defisit anggaran.

Suap yang diistilahkan dengan uang adat istiadat itu diserahkan terdakwa Dewa Wiratmaja kepada dua mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017.

"Ini dikuatkan keterangan saksi Dewa Wiratmaja saat bertemu dengan saksi Yaya Purnomo. Bahwa saksi Dewa Wiratmaja mengatakan, saya tidak bisa memutuskan langsung karena bukan kewenangan saya," ujar penuntut umum saat menyampaikan keterangan saksi Dewa Wiratmaja.

Selain itu, penuntut umum juga mengesampingkan bantahan yang disampaikan Eka Wiryastuti saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, bahwa ia tidak pernah memerintahkan terdakwa Dewa Wiratmaja mengumpulkan uang dari para rekanan kontraktor, untuk merealisasikan permintaan uang adat istiadat yang diminta saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Terhadap bantahan tersebut sudah seharusnya dikesampingkan. Karena bantahan tersebut hanya alasan dan pembelaan diri sendiri. Alasan itu berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan-keterangan saksi lain," tegas anggota penuntut umum lainnya.




(irb/iws)

Hide Ads