Eks Bendesa Kembalikan Bonus Kaveling Tanah LPD Anturan

Korupsi LPD Anturan

Eks Bendesa Kembalikan Bonus Kaveling Tanah LPD Anturan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 10 Agu 2022 19:27 WIB
Mantan Bendesa Adat Anturan KW saat mengembalikan bonus kaveling tanah yang diterimanya dari tersangka, Rabu (10/8/2022).
Foto: Mantan Bendesa Adat Anturan KW saat mengembalikan bonus kaveling tanah yang diterimanya dari tersangka, Rabu (10/8/2022). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Aliran bonus kaveling tanah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan terkuak. Selain diberikan kepada para pengurus, ternyata pundi-pundi uang tersebut juga mengalir ke kantong mantan Bendesa Adat Anturan periode 2014 dengan inisial KW. Hal itu terungkap setelah KW, dan anaknya, yakni KS datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (10/8/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan Kedatangan KW dan KS itu untuk menyerahkan bonus kaveling tanah yang diterimanya dari tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan. KW mengakui menerima uang tersebut secara cuma-cuma dari tersangka. Sedangkan untuk KS menerima uang tersebut karena bekerja di LPD Adat Anturan sebagai satpam.

"Kalau mantan bendesa itu diberikan secara cuma-cuma oleh tersangka. Karena waktu itu bendesa ini sempat mengeluh kepada tersangka, kalau nanti pensiun dirinya bakal tidak dapat pensiunan. Tetapi dari ketua LPD mengatakan tenang saja, pasti dapat kok, tunggu saja, dan akhirnya ditransferlah uang tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing dari mereka menyerahkan bonus tersebut dengan cara mencicil. KW menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 juta kepada penyidik dari total bonus yang diterima sebesar Rp 59. 400.000. Sedangkan KS menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada penyidik dari total bonus yang diterima sebesar Rp 49.750.000.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, KW mengaku uang tersebut diperoleh setelah ia pensiun dari jabatannya sebagai Bendesa Adat Anturan. Dirinya juga mengaku tidak ikut serta dalam bisnis kaveling tanah yang dijalankan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

"Soal itu kita belum tahu ya apakah mereka ikut atau tidak dalam bisnisnya tersangka. Tapi sepanjang pemeriksaan sih mereka mengatakan tidak ikut terlibat. Tapi ya nanti kita tunggu perkembangan persidangan mungkin saja fakta lain bakal muncul," katanya.

Lanjut Jayalantara menyebut hingga saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 548.600.000. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM. Dengan luas mencapai lebih dari 600 meter persegi. Dimana jika dikalkulasikan dalam bentuk nilai uang maka nilainya sebesar Rp. 620 juta.

"Jadi kalau ditotal semua hasil sitaan dari pengembalian uang reward kaveling tanah oleh pengurus dan mantan bendesa tadi nilainya mencapai Rp. 1.168.600.000. Dan sebagai upaya Penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward kaveling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya, guna optimalisasi aset recovery LPD Anturan," tukasnya.




(kws/kws)

Hide Ads