Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial H (59) ditangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Pria itu ditangkap di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai gegara membawa sabu-sabu dalam bentuk kapsul. Sebelumnya sabu yang dia bawa lolos pemeriksaan di 3 airport.
"Kemarin baru saja kita nangkap juga, narkotika yang diselundupkan sangat terbuka, yaitu dikamuflase seolah-olah obat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jumat (5/8/2022).
Usai ditangkap, WN Malaysia itu kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, tujuan WN Malaysia itu ke Bali diketahui untuk berlibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang mau tujuan ke Indonesia pengen enjoy benar, dia kemaslah sabunya itu dalam kapsul obat," kata Iwan saat ditemui di BNNP Bali.
"Jumlahnya setelah diserahkan ke kita, kita timbang hanya satu koma nol sekian gram dari segitu banyak. Karena memang tujuan dia hanya memang untuk dia sudah merencanakan liburan sekalian enjoy begitu lah kira-kira," tambah Iwan.
Menurut Iwan, WN Malaysia itu tidak menyembunyikan sabu yang dibawanya. Meski demikian, ia turut mengapresiasi petugas yang berhasil menangkap WN Malaysia tersebut. Sebab, WN Malaysia itu sudah lolos di tiga bandara sebelumnya, yakni Bandara Limbang, Bandara Internasional Kuching dan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Jadi memang seperti Pak Kakanwil tadi menyampaikan tidak dia sembunyikan, tetapi saya harus mengatakan bahwa tim bea cukai di bandara mereka sangat hebat. Mereka bisa mendapatkan hal itu. Sementara si Malaysia ini sudah melewati tiga bandara, mulai dari Limbang, sampai dengan Kuching, kemudian sampai dengan bandara di KL, sampai di bandara kita ternyata dia terdetek," ujarnya.
Iwan mengatakan, bule itu mendapatkan sabu dengan cara membeli di Malaysia. Sabu-sabu itu baru ia kemas ke dalam kapsul. Setelah itu, ia langsung berangkat ke Bali untuk berlibur seorang diri.
Namun sesampainya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bule Malaysia itu ditangkap oleh pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai pada Rabu (3/8/2022) malam. Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai mendapati kapsul sabu-sabu di tas WNA tersebut.
Namun Iwan menegaskan, bahwa WN Malaysia itu bukan sebagai penyelundup. Sebab, sabu-sabu dalam bentuk kapsul tersebut bukan dipakai untuk mencari keuntungan, melainkan akan dipakai secara pribadi.
"Tidak penyelundupan. Kalau penyelundupan itu dengan tujuan mencari keuntungan. Ini kan tidak. Tujuan dia memang mau berlibur kok. Jadi kita harus membedakan penyelundupan yang menghasilkan sesuatu untuk dirinya sama memang sesuatu yang memang dia bawa untuk kelengkapan dia dalam rangka bepergian," tegas Iwan.
(kws/iws)