Seorang pria berprofesi sebagai manajer restoran bernama Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Namun ternyata, Miki masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas kasus skimming jaringan internasional.
Miki ditangkap di Jalan Drupadi, Gang Drupadi II, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Petugas BNNP Bali menyita metamfetamina 0,41 gram netto dan ekstasi 2,35 gram netto.
"Ini barang buktinya memang sedikit, kasusnya narkotika jenis sabu yang barang buktinya hanya nol koma, tetapi hasil pengembangan kami ternyata dia bagian dari pengedar, dan saat ini ternyata juga bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/8/2022).
"Kebetulan TKP tidak di Bali, yang hari ini datang dari Polda Sulawesi Utara, TKP-nya di sana, kerugiannya lebih dari Rp 5 miliar. Juga menjadi DPO Mabes Polri dan Polda lainnya. Kasus skimming melibatkan warga negara asing dan ternyata kami yang menangkap, tetapi kasusnya kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil. Namanya Miki," imbuh Sugianyar.
Adapun barang bukti milik Miki berhasil disita setelah petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tempat tinggalnya. Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika dan non-narkotika di kamar kos pria kelahiran 10 April 1987 tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengungkapkan, Miki berasal dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Ia datang ke Bali untuk mencari pekerjaan. Pria itu sempat menduduki pekerjaan sebagai manajer restoran.
"(Miki) orang kendal. Tujuannya ke Bali dia cari kerjaan, sudah pernah bekerja di Bali. Sudah lama (dia di Bali) dan beberapa jabatan manajer pernah dia tempati. Iya, levelnya manajer salah satu perusahaan di sini, (manajer) restoran," ungkap Arjaya.
Arjaya mengakui pihaknya belum mengetahui dari mana barang narkotika yang didapatkan oleh Miki. Sebab, jaringan yang memberikan barang tersebut sudah terputus.
"Ada, jaringan terputus kalau sabu seperti yang kita rilis karena di tempelan-tempelan itu sudah terputus," jelasnya.
Meski berstatus sebagai DPO dari Mabes Polri dan Polda Sulut, Arjaya memastikan perkara narkotika di BNNP Bali tetap akan berjalan. "Itu (kasus skimming) nanti Polda (Sulut) yang menangani. Kasusnya narkoba dan (skimming) jalan. Ya kan bisa sama-sama nanti penambahan hukumannya," kata dia.
Miki kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Bali. Ia diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Simak Video "Polri Terjunkan 2.716 Personel Amankan Piala Dunia U-20 Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/iws)