Tiga orang warga negara asing (WNA) bekukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ternyata merupakan bandar pemasok kokain. Ketiga bule itu memasok kokain untuk wilayah Desa Canggu dan Seminyak, Kabupaten Badung.
Ketiga WNA jaringan internasional tersebut berinisial CHR asal Inggris, PED dari Brazil dan JO warga negara Meksiko. Pasokan kokain yang berada di wilayah Desa Canggu dan Kelurahan Seminyak bahkan 90 persen berasal dari ketiga WNA tersebut.
"Kami sudah telusuri ternyata ini merupakan jaringan internasional. Mereka tiga ini adalah dealer penggunaan kokain hampir 80 sampai 90 persen untuk pemasok daerah Canggu dan Seminyak," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan BNNP Bali, CHR ditangkap di sebuah vila di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Ia ditangkap pada 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Petugas awalnya melakukan pemeriksaan di vila tersebut. Saat petugas masuk ke dalam vila, ditemukan seorang laki-laki WNA Inggris. Petugas kemudian menyita 30 plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung kokain dengan berat 443,56 gram netto.
Kemudian WNA Brasil berinisial PED ditangkap di Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. PED ditangkap pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan PED dilakukan setelah petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang berada di alamat tersebut. Petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa kokain 194,81 gram netto, basis 9,26 gram netto dan ganja 1,51 gram netto.
Selanjutnya WNA asal Meksiko berinisial JO ditangkap di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria itu ditangkap pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 00.15 Wita.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika. Sejumlah barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam vila yang ditempati JO berupa kokain 206,22 gram netto, Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 34,05 gram netto dan ganja 1 gram netto.
Arjaya mengungkapkan, total semua barang bukti narkotika yang didapatkan oleh pihaknya dari hasil penangkapan ketiga WNA itu kurang lebih sebanyak 1 kilogram.
"Jumlah yang kami bisa tangkap ini kurang lebih 1 kg, narkotikanya di tiga orang asing ini. Ada kokain sekitar 850 gram, ada asis dan metamfetafetamine. Jadi totalnya kurang lebih 1 kg, ada di tiga vila," jelas Arjaya.
"Metamfetafetamine-nya belum dicetak, masih dalam bentuk gelondongan. Asis-nya dalam bentuk bulatan-bulatan. Itu dari getahnya ganja, banyak digunakan orang-orang asing," imbuhnya.
Ketiga WNA satu jaringan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Bali. CHR diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kemudian PED dan JO dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(iws/irb)