Seorang wanita pekerja agen asuransi bernama Renita (27) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap lantaran nyambi menjadi kurir sabu dan ekstasi di Bali.
Renita ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Polisi mendapatkan barang bukti berupa 320 butir ekstasi dengan berat bersih 145 gram dan 31 plastik klip sabu berat bersih 47,99 gram.
"Dua sebagai kurir ekstasi, dia lumayan itu (barang buktinya) sekitar 300-an butir yang dia bawa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mirza, perempuan itu sudah nyambi sebagai kurir ekstasi dan sabu sejak setahun yang lalu. Renita mendapatkan barang haram itu dari luar Bali.
"Kurang lebih setahun lebih. Dari luar Bali (barangnya)," ungkap Mirza.
Renita nekat menjadi kurir ekstasi dan sabu dengan alasan ekonomi. Dengan menjadi kurir, ia bisa mendapatkan upah antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dalam sekali nempel.
"Sudah lumayan lama, sebagai kurir lah dia. Sekitar 50 sampai 100 ribu. (Alasannya) ya ekonomi lah," jelas Mirza.
(iws/irb)