Dua Pengedar 18 Kilogram Sabu-sabu di Bali Terancam Pidana Mati

Dua Pengedar 18 Kilogram Sabu-sabu di Bali Terancam Pidana Mati

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 21:17 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Denpasar -

Dua terdakwa pengedar narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram lebih, Aulia Rahman (29) dan Muhammad Ansar (24), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kedua terdakwa yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, didakwa dengan ancaman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman itu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) pada undang-undang yang sama.

Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, keduanya terancam ketentuan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dalam Undang-Undang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap dakwaan dari JPU, kami tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan)," jelas Gusti Agung Prami Paramita, penasihat hukum kedua terdakwa, Kamis (4/8/2022).

Karena itu, sambung Prami Paramita, sidang terhadap kedua terdakwa yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

"Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sebelum perkaranya disidangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas dari Polresta Denpasar pada 19 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di areal parkir Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Aulia dan Ansar terlibat dalam peredaran narkotika yang dikendalikan dua orang buronan, Mawar dan Pedro. Keduanya ditugaskan mengambil dan menempelkan sabu dengan upah sebesar Rp 65 juta.

Dalam penangkapan, Polisi menyita 128 paket sabu-sabu dengan berat bersih 18.283 gram atau 18 kilogram lebih. Ada juga barang bukti berupa sepuluh paket berisi pecahan tablet dan serbuk ekstasi yang beratnya 427 gram. Serta barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, dan beberapa barang bukti lainnya.




(iws/iws)

Hide Ads