Mantan staf khusus Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, mengakui adanya beberapa kali pertemuan dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, di Jakarta yang berawal pada pertengahan Agustus 2017.
Meski demikian, Dewa Wiratmaja menyebutkan bahwa pertemuan yang pertama kali berlangsung di Metropole Cikini, Jakarta Pusat, itu terkait klarifikasi dan mencari tahu penyebab Kabupaten Tabanan tidak memperoleh cessie over atas pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2016.
"Belum dalam konteks mengurus DID," sebut Dewa Wiratmaja saat menjadi saksi untuk terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (mantan Bupati Tabanan) dalam sidang yang berlanjut pada Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, justru pembahasan ke arah DID muncul karena ditawarkan Yaya Purnomo dalam pertemuan tersebut.
"Kalau Dewa mau 2018 kita bisa bantu dengan DID. Kata beliau (Yaya Purnomo). Beliau yang menawarkan. Bukan saya yang minta tolong. Itu tidak ada," kata Wiratmaja.
Saat ditawarkan, ia mengaku belum memahami apa itu DID. Selain itu apa saja yang menjadi kriteria untuk mendapatkannya.
Namun pertanyaan itu, menurutnya, justru dibalikkan lagi oleh Yaya Purnomo dengan pertanyaan. "Pak Dewa mau tanya kriteria apa mau dapat?" ujar Dewa Wiratmaja mengingat pernyataan Yaya Purnomo.
Tidak hanya itu, Dewa Wiratmaja mengaku, Yaya Purnomo memberikan ilustrasi untuk bisa memperoleh DID.
Ilustrasinya, kalaupun Tabanan memenuhi syarat untuk memperoleh DID, kemudian ada 250 kabupaten/kota yang juga memenuhi syarat, sedangkan pagu yang tersedia hanya untuk 200 kabupaten/kota.
"Yang akan dikasih tentu yang memohon," ujar Dewa Wiratmaja meneruskan kata-kata Yaya Purnomo.
Dari pembicaraan itulah kemudian muncul istilah pengawalan dan dana adat istiadat yang besarnya tiga persen dari alokasi DID final yang diterima Tabanan dan uang Rp 30p juta untuk tanda jadi.
Ia juga mengaku diminta Yaya Purnomo untuk menyiapkan proposal permohonan.
Penyusunan proposal itu kemudian diteruskan kepada Kepala Bappelitbang saat itu, Ida Bagus Wiratmaja, yang kemudian dibuat oleh Kasubbag Perencanaan di Bappelitbang, Made Deddy Darmasaputra.
Jaksa lantas bertanya, apa permintaan proposal dan dana adat istiadat itu disampaikan kepada Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjadi bupati?
"Bupati tidak memberi respon karena sedang dalam proses perceraian. Saya tidak banyak updating. Tidak banyak diskusi dengan beliau karena dalam posisi masih menunggu putusan perceraian," ungkap Wiratmaja.
(dpra/dpra)