"Ada sepengetahuan bupati, ada bagian-bagian yang tidak ada sepengetahuan bupati," kata Dewa Wiratmaja dalam lanjutan sidang suap DID, Selasa (2/8/2022).
Ia menambahkan, saat itu koordinasi dengan Eka Wiryastuti selaku bupati sulit dilakukan. "Karena beliau sedang mengalami urusan pribadi," kata Dewa Wiratmaja.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dewa Wiratmaja sebagai saksi untuk terdakwa suap DID yang juga mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
JPU banyak mencecarnya soal kondisi keuangan Kabupaten Tabanan yang defisit dan berlanjut pada proses pengurusan DID hingga menjadi perkara seperti sekarang.
Menurut Dewa Wiratmaja yang juga berlatar belakang dosen ekonomi ini menyebutkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kabupaten Tabanan tidak pernah defisit.
Ia menambahkan, kondisi yang sama juga ada pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).
"Tetapi saat pembahasan, ketika jumlah usulan kegiatan dimasukkan ke dalam RKA APBD lebih besar dari sumber pembiayaan, RAPBD masih berada pada kondisi defisit," katanya.
Selaku staf khusus, ia mengaku wajar saja bupati mempercayakan penyelesaian soal potensi defisit kepada dirinya.
"Karena teman-teman (kepala organisasi perangkat daerah) tidak paham," ungkap Wiratmaja.
(dpra/dpra)