Jejak Kasus Jerinx hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan

Jejak Kasus Jerinx hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan

Tim detikNews, Tim detikBali - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 17:53 WIB
Momen Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).
Momen Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Begini jejak kasus pengancaman Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni hingga akhirnya resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022).

Awal Perseteruan Jerinx dan Adam Deni

Kasus perseteruan itu bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam Deni saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang diendorse COVID-19 seperti yang dituduhkan Jerinx.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kemudian akun Instagram Jerinx 'hilang'. Jerinx, menurut Adam Deni, menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.

Perseteruan urusan IG ini kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tak terima lalu lapor polisi.

ADVERTISEMENT

"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam Deni saat dihubungi Sabtu (11/7/2021).

Jerinx Jadi Tersangka

Polisi kemudian menyelidiki laporan oleh Adam Deni. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx Ditahan

Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.

Jaksa memutuskan Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik. penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (1/12/2021). Setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai, Jerinx dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sempat Ingin Bunuh Diri

Atas kasus yang menjeratnya, Jerinx dan juga istrinya Nora Alexandra mengaku sempat depresi. Awalnya, Jerinx menceritakan alasan dia menelepon Adam Deni dan menyampaikan kata-kata kasar ke Adam Deni setelah akun Instagramnya hilang. Jerinx juga mengatakan setelah menelepon Adam Deni dengan omongan kasar itu dia langsung minta maaf ke Adam Deni.

Menurut Jerinx, saat itu Adam Deni sudah menyatakan bahwa dia memaafkan Jerinx. Saat itu, kata Jerinx dia mengaku merasa aman.

Namun, keesokan harinya, Adam Deni memposting video dengan meminta Jerinx membuat video klarifikasi yang isinya permintaan maaf dan memperingati jika Jerinx tidak membuat video selama tiga hari, maka Adam Deni akan melaporkan Jerinx ke polisi.

"Jadi istri saya tuh sempat mau mengakhiri hidupnya gara-gara diancam teror, kan ini permainan psikologi, '3 hari saya akan putuskan laporkan Jerinx atau tidak', saya tetap tidak mau," kata Jerinx saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (14/2/2022).

Divonis 1 Tahun Penjara

Jerinx divonis 1 tahun penjaradan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan, meski tidak ada akibat psikologis pada diri Adam Deni, unsur itu telah terpenuhi.

Jerinx Dipindahkan ke LP Kerobokan

Jerinx dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali, untuk menjalani sisa masa tahanannya. Jerinx sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/4/2022).

Pemindahan Jerinx dilakukan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. Selain itu, saat ini masih masa pandemi, sehingga ibunya dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

Bebas Cuti Bersyarat dari Lapas Kerobokan 2 Agustus 2022

Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Jerinx bebas lebih cepat karena mengajukan cuti bersyarat.

Pantauan detikBali di Lapas Kerobokan, Jerinx keluar sekitar pukul 11.27 Wita. Saat keluar Jerinx nampak menggunakan kemeja warna merah kombinasi hitam. Jerinx langsung menyapa para jurnalis ketika keluar Lapas.

"Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini," kata Jerinx kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Saat keluar, Jerinx nampak ditemani oleh istri tercinta Nora Alexandra Philip. Jerinx pun langsung memeluk dan mencium istrinya.

"Ucapan spesial yang saya sampaikan terima kasih untuk salut kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada," ungkap Jerinx sembari mencium pipi Nora saat keluar dari pintu utama Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).

Jerinx keluar sekitar pukul 11.27 Wita. Saat keluar Jerinx nampak menggunakan kemeja warna merah kombinasi hitam. Jerinx langsung menyapa para jurnalis ketika keluar Lapas.

Selain Nora, Jerinx juga ditemani oleh Penasehat Hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing dan beberapa kawannya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Alasan Adam Deni Langsung Terima Putusan Hakim saat Divonis 6 Bulan Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/mud)

Hide Ads