Bebas Bersyarat Bisa Dicabut, Kadivpas Minta Jerinx SID 'Anteng'

Bebas Bersyarat Bisa Dicabut, Kadivpas Minta Jerinx SID 'Anteng'

Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 16:46 WIB
Moment saat Jerinx SID keluar dari Lapas Kerobokan didampingi istrinya Nora Alexandra, Selasa (2/8/2022)
Momen saat Jerinx SID keluar dari Lapas Kerobokan didampingi istrinya Nora Alexandra, Selasa (2/8/2022) (Foto : Sui Suadnyana)
Denpasar -

Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx, Selasa (2/8/2022) bisa sedikit berlega. Suami dari model cantik Nora Alexandra ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan usai permohonan asimilasi atau bebas bersyarat dikabulkan.

Meski telah bebas, Jerinx diingatkan agar anteng alias tidak 'nakal' karena belum bebas murni.

Seperti disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Jerinx ini kembali ada hal-hal yang tidak baik lagi itu bisa dicabut tanpa proses apapun karena itu bersyarat. Namanya juga cuti bersyarat, bebas murninya belum," kata Gun Gun di Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).

Gun Gun mengungkapkan, dikarenakan Jerinx bebas dengan cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Karena itu masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx, salah satunya ada komunikasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu waktu (pembebasan) di sini mungkin sebentar saja karena dari lapas nanti akan dibawa ke Bapas, serah terima dengan Bapas. Selama cuti bersyarat, nanti itu pengawasan ada di bawah tanggungjawab Bapas," ungkapnya.

Gun Gun berharap, selama menjalani persyaratan bebas dengan cuti bersyarat, Jerinx dan keluarga ini bisa menjaga marwahnya supaya tidak ada lagi hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

"Mudah-mudahan bisa anteng, dan sampai selesai cuti bersyaratnya bisa baik-baik saja," harapnya.

Jerinx akan menjalani cuti bersyarat selama tiga bulan. Selama itu Jerinx bakal menjalani wajib lapor. Teknis terkait proses persyaratan cuti bersyarat tersebut diatur oleh pihak Bapas Kelas I Denpasar.

Simak Video 'Rencana Jerinx SID Usai Bebas dari Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(dpra/dpra)

Hide Ads