Kronologi OTT Kajari HSU, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 1,2 Miliar

Kronologi OTT Kajari HSU, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 1,2 Miliar

Kurniawan Fadilah - detikBali
Sabtu, 20 Des 2025 08:41 WIB
Kronologi OTT Kajari HSU, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 1,2 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). (Foto: YouTube KPK)
Jakarta -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas sejak November 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Albertinus mulai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, dalam kurun tiga bulan setelah menjabat, Albertinus diduga melakukan pemerasan hingga akhirnya terjaring OTT pada Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, dalam periode November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang hasil pemerasan dengan total Rp 804 juta.

ADVERTISEMENT

"Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta," lanjut Asep.

Uang tersebut diterima Albertinus melalui perantara dua tersangka lainnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Melalui TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU senilai Rp 235 juta.

"Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta," terang Asep.

Dalam praktiknya, Albertinus diduga mengancam sejumlah pejabat daerah. Ancaman tersebut berupa proses hukum terhadap laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU.

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Asep.

Selain itu, Asep menyebut Albertinus juga diduga menerima uang lainnya dengan total Rp 450 juta. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris Dewan DPRD.

"Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus hingg November 2025 sebesar Rp 45 juta," tutur Asep.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Pemotongan dilakukan melalui bendahara dan digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.

"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Albertinus.

Uang yang Diterima Asis dan Taruna

Selain Albertinus, dua tersangka lainnya, Asis dan Taruna, juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak. Asis tercatat menerima uang sebesar Rp 63,2 juta, sementara Taruna menerima hingga Rp 1,07 miliar.

"ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari hingga Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," ujar Asep.

"Terhadap saudara TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT di Kalimantan Selatan. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads