Upaya Tonny Nugroho menghindari hukuman kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana kasus pemotretan bagian dada penumpang pesawat tanpa izin itu, sekaligus mengukuhkan vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kasasi Tonny Nugroho ditolak oleh Mahkamah Agung. Surat resmi pemanggilan pertama sudah kami sampaikan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, Sabtu (20/12/2025).
Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum yang dijalani Tonny telah memasuki tahap akhir. Dalam petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11180 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 atas nama Tonny Nugroho, amar putusan ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Fisher Valen J Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk prosesnya sudah disetujui tertanggal 16 November 2025," sambung Yusran.
Sebelumnya, Tonny disidangkan di PN Denpasar dengan majelis hakim yang diketuai Ni Made Dewi Sukrani. Dalam putusannya, hakim menyatakan Tonny terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat ke-1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Badung, Fisher Valen. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Kasus ini bermula dari peristiwa pemotretan tanpa izin yang dilakukan Tonny, seorang mandor kontraktor asal Malang, Jawa Timur. Saat persidangan, Tonny berusia 69 tahun.
Peristiwa terjadi di dalam pesawat Super Air Jet IU 702 yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 11.25 Wita. Saat itu, para penumpang tengah sibuk mengambil barang bawaan dari kabin.
Korban berinisial NC (36), penumpang asal Surabaya, saat itu berada di pesawat bersama anaknya dan tengah menunggu penumpang lain turun secara bergantian. Tanpa sepengetahuan korban, Tonny diam-diam memotret ke arah dada NC menggunakan ponselnya.
NC kemudian menyadari adanya kamera ponsel yang mengarah ke area payudaranya. Ia langsung menegur dan bertanya, "Apa kamu ada memfoto saya?" Tonny sempat membantah tudingan tersebut.
Namun, ponsel Tonny kemudian diperiksa oleh suami korban, Larry Lion Lie, setelah diminta untuk diserahkan. Dari hasil pemeriksaan, foto-foto tersebut masih tersimpan di dalam ponsel.
Tonny selanjutnya diserahkan ke petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sedikitnya 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada korban.
"Foto-foto sempat dihapus setelah diprotes suami korban. Namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan," kata JPU dalam surat dakwaan.
Dalam persidangan, Tonny mengakui perbuatannya. Ia berdalih perbuatannya dilakukan secara spontan. Saat melihat korban duduk di sampingnya, timbul keinginan untuk memotret bagian payudara korban.
Simak Video "Video Kemdiktisaintek Pastikan Kerja Satgas Kekerasan di Kampus Diperkuat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































