Mantan Bupati Tabanan yang juga terdakwa kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti, menyebut ada konspirasi yang membuatnya duduk di kursi pesakitan.
"Saya jadi tahu seperti apa sebetulnya, bahwa sebenarnya ada konspirasi, ada pihak ketiga yang mengakui dan menganggap mereka berjasa. Karena sebetulnya (DID) tidak perlu diurus," kata Eka Wiryastuti, saat menunggu skorsing sidang dicabut, Selasa (26/7/2022).
Ia mengaku kaget dengan alur pengurusan anggaran di pusat, sejak mengikuti agenda pemeriksaan para saksi. Padahal di sisi lain, saat ia menjabat sebagai Bupati Tabanan dan mendapatkan penghargaan di bidang perencanaan terbaik dari Bappenas, akan mendapatkan penghargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dari syarat utama dan syarat kinerja. Dan itu sudah dipenuhi Pemkab Tabanan (saat itu)," ujarnya, yang saat itu berada di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Ia pun sempat menanggapi jalannya sidang yang kembali diikuti secara langsung setelah sempat dinyatakan positif COVID-19. "Kalau melihat fakta tadi, memang tidak perlu diurus karena hak Tabanan untuk mendapatkan (DID). Betul ada pihak lain," katanya.
Disinggung soal pengakuan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menyebutkan terdakwa Dewa Wiratmaja mengaku diutus dirinya. Eka mengaku tidak pernah mengutus siapapun untuk mengurus DID ke pusat.
"Saya tidak pernah mengutus siapa-siapa. Karena saya dari dulu tidak pernah mengurus DID," sebut mantan bupati dua periode ini.
Terkait status terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, ia tidak memungkiri sebagai staf khususnya. "Staf khusus, untuk koordinasi saja. Jadi bukan representasi, karena representasi itu kan mewakili," tukasnya.
Ia juga mengaku tidak pernah ada koordinasi dari terdakwa Dewa Wiratmaja soal pengurusan DID. Termasuk memerintahkan untuk mengurus dana insentif tersebut.
"Tidak pernah ada koordinasi soal DID. Tidak ada perintah untuk mengurus. Perintah saya koordinasi. Kalaupun koordinasi dilaksanakan berbeda, itu di luar tanggung jawab saya," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, mengaku agenda pemeriksaan sidang kali ini tidak berkaitan dengan pokok perkara.
"Setelah kami mendengar dan mengikuti keterangan saksi-saksi, kami sebenarnya tidak tertarik karena apa yang ditanyakan JPU masalah teknis, tidak ke pokok perkara. Kami tahu bahwa pokok perkara ini pokok perkara suap," katanya.
Selain itu, Wija Kusuma menyebutkan para saksi yang dihadirkan JPU tidak mengenal kliennya.
"Yang kemudian di bidangnya masing-masing, mereka tidak pernah ada (menerima) perwakilan Tabanan minta untuk dibantu untuk DID-nya. Tapi kami akan ikuti lagi keterangan saksi berikutnya," pungkasnya.
(irb/mud)