Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar mendalami adanya dugaan pelecehan seksual terhadap bocah berinisial N yang ditemukan telantar dengan luka lebam dan kaki patah di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Nah ini (dugaan pelecehan seksual) kita masih dalami, dalam hal ini sesuai dengan aturan undang-undang ini kan lex specialis (derogat legi generali) untuk pemenuhan daripada alat bukti yang sah," kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno kepada wartawan di kantornya, Senin (25/7/2022).
"Dari keterangan saksi memang boleh cukup satu saksi sudah bisa menjadikan suatu alat bukti, karena ini lex specialis (derogat legi generali). Kita harapkan nantinya bersama-sama (keterangan) dari korban. Namun demikian, korban belum pulih, belum sehat, kita juga belum bisa memaksakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya Denpasar untuk melakukan visum et repertum (VER). Surat tersebut teregistrasi dengan nomor B/754/VII/2022/Satreskrim Resta Dps tertanggal 21 Juli 2022.
Namun surat permintaan visum ternyata bukan hanya sekali, polisi kembali melayangkan surat untuk VER yang kedua ke RSUD Wangaya Denpasar yang teregistrasi dengan nomor B/766/VII/2022/Satreskrim Resta Dps. Andre menyebut, surat VER yang kedua untuk pemeriksaan kebidanan guna mengetahui kondisi kemaluan korban.
"VER yang kedua (untuk pemeriksaan) kebidanan, itu untuk mengetahui luka di dalam yaitu mungkin vagina kah dan sebagainya mungkin yang ada urusannya dengan yang bagian dalam," jelasnya.
Andre menegaskan, pihaknya tidak bisa mengatakan adanya pelecehan seksual atau persetubuhan tanpa adanya fakta hukum yang sumbernya belum diketahui dari mana. Karena itu, pihaknya membutuhkan hasil visum.
"Jadi begini, kita tidak bisa mengatakan tanpa fakta hukum yang kita juga nggak tahu sumbernya dari mana. Itu kan dari hasil visum yang menyatakan. Namun demikian dugaan daripada kepolisian pasti akan mencari tahu. Jadi wajib semuanya yang ada kita harus periksa, baik luka dalam maupun luar," tegasnya.
Jika nantinya benar ada fakta-fakta hukum yang membuktikan bahwa bocah tersebut mengalami pelecehan seksual atau persetubuhan, maka ancaman hukuman terhadap pelaku bisa meningkat.
"Kita harus melihat dari fakta-fakta hukum yang ada nanti dari hasil penyidikan tersebut. Karena itu yang saya bilang pemenuhan daripada alat-alat bukti yang sah untuk bisa menentukan perbuatan melawan hukumnya," ungkapnya.
Andre menegaskan, bahwa pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli atas dugaan pelecehan seksual atau pencabulan anak tersebut.
"Kita masih juga nanti akan pelajari kepada ahlinya mengenai pencabulan dan persetubuhan, karena di sini kan mengenai luka tersebut, antara luka biasa dengan luka persetubuhan dan juga nanti kita akan tanyakan kepada ahli nanti, harus ada mungkin unsur nafsu," tuturnya.
(kws/kws)