Pemerhati Anak Duga Ada Pelecehan Seksual ke Bocah Telantar Sidakarya

Pemerhati Anak Duga Ada Pelecehan Seksual ke Bocah Telantar Sidakarya

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 24 Jul 2022 19:20 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Pemerhati anak di Kota Denpasar, Bali, Siti Sapurah alias Ipung menyebut terdapat indikasi kekerasan seksual terhadap bocah yang ditemukan telantar dengan luka lebam dan kaki patah di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Dugaan Ipung itu semakin kuat setelah dirinya menerima hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya Denpasar. Dari hasil gambar yang diberikan RSUD Wangaya Denpasar, ada gigitan pada puting payudara korban.

"Saya sudah punya gambarnya, ternyata di payudara yang digigit. Bukan (bagian) payudaranya, tetapi puting payudaranya. Itu sudah pencabulan, berarti tidak mungkin kan payudaranya digigit atau putingnya digigit tidak dilepas pakaiannya. Berarti jelas apa yang saya duga, terjadi sudah itu dengan gambar yang diberikan kepada saya," kata Ipung saat dihubungi detikBali, Minggu (24/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, patah tulang terhadap bocah berinisial N tersebut juga terjadi pada bagian paha atas. Menurut Ipung, patahan tersebut bisa terjadi karena adanya beban dari lutut laki-laki dewasa.

"Dan patah tulang belakang tidak di belakang, tapi di depan, di bawah selangkangan dan itu membentuk membulat dan tulang tergeser. Jelas itu karena beban dari lutut laki-laki dewasa," terang Ipung.

ADVERTISEMENT

Ipung menuturkan, sebelum kasus kekerasan dan penelantaran bocah tersebut dirilis ke media oleh Polresta Denpasar, dirinya sudah mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Sebab, selain ada bekas pukulan dan patah di paha, juga terdapat gigitan pada payudara korban. Ipung pun mensinkronkan patah tulang dengan luka gigitan payudara korban.

"Saya sinkronkan antara patah pangkal paha sama gigitan di payudara kanan. Itu saya sinkronkan dulu ya, karena saya sudah hampir 20 tahun menangani kasus-kasus kejahatan seksual, otomatis kan nalar saya sudah masuk di situ," terangnya.

Menurut Ipung, dirinya tidak melihat hasil visum secara kasat mata. Tetapi begitu melihat ada luka patah di pangkal paha kanan, ia hanya butuh kepastian patah tulang itu terjadi di depan atau belakang.

"Itu harus satu saya tahu. Terus di payudara ada gigitan di sebelah mana, di kanan? Saya sinkronkan patah paha kanan sama gigitan di payudara kanan. Saya cuma butuh satu kejanggalan saja. Jika patahnya paha di sebelah kanan itu di depan, berarti itu positif ada kejahatan seksual," tegas Ipung.

Setelah kasus itu dirilis Polresta Denpasar, Ipung mendengarKapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dengan tegas mengatakan tidak ada dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ipung pun mengaku marah dengan jawaban tersebut, sebab kasus kekerasan seksual tidak bisa dinilai dengan sederhana.

"Tidak bisa menilai sesederhana itu permasalahan atau peristiwa kekerasan yang dialami N," tegas Ipung.

Ipung pun mengaku menerima adanya kekerasan lain yang disampaikan polisi, seperti kepala dicelupkan ke air di baskom, disuruh push up, ada bekas pukulan dan bekas gigitan. Jika pun gigitan di payudara, Ipung masih bisa menerima tidak ada dugaan terjadi kekerasan seksual.

Namun Ipung tidak bisa menerima adanya patahan di paha kanan bagian atas korban. Ipung mengaku bisa memberikan ilustrasi bahwa anak ini tidak mengalami patah saat berdiri. Sebab, jika patah saat berdiri kemudian ditendang, maka bisa saja patah pinggang, patah tangan atau pecah kepala belakang.

"Tetapi jika patahnya di depan pangkal paha, apalagi kalau ke bawah paha, itu berarti ada tekanan beban berat dari arah depan anak ini dalam posisi tidur atau telentang karena disinkronkan dengan gigitan payudara sebelah kanan. Menggigit payudara itu artinya sudah ada kasus pencabulan," tegas Ipung.

Ipung membeberkan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa kasus kejahatan dapat dikatakan kekerasan seksual jika ada empat bagian tubuh anak di bawah umur dipegang atau diraba orang lain atau bukan dirinya. Empat bagian tubuh itu, yakni mulutnya atau bibir, payudara untuk anak perempuan, alat kelamin pria yaitu penis dan perempuan adalah vagina, keempat lubang dubur atau pantat.

"Inilah bagian sensitif anak yang bisa menimbulkan rangsangan. Nah ada apa pelaku menggigit payudara. Mungkinkah anak ini dibuka dadanya, atau pakaian di atas atau pangkal paha bukan karena tindihan beban berat dari seorang laki-laki dewasa. Itu bahasa saya, jadi jelas ada pencabulan," papar Ipung.

Oleh karena itu, Ipung menekan atau mendesak pihak polisi atau rumah sakit melakukan visum et repertum supaya lebih jelas mengatakan ada memar atau robekan di hymen si anak korban.




(irb/irb)

Hide Ads