Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Selasa (5/7/2022).
"Kapolres pun kalau memang benar itu terbukti ya Kapolres akan memberi tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi Kapolres itu tidak mau anggota itu kalau dia melaksanakan tugas itu tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Sebelum diakui ada kesalahan administrasi, tersiar kabar bahwa terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di bagian SIM Satlantas Polres Badung. Kesalahan administrasi itu ditemukan saat ada peninjauan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri). Temuan kesalahan administrasi itu yakni pada Senin (20/6) lalu.
Kasatlantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti juga sempat diperiksa sebagai penanggungjawab. Namun, Sudana belum bisa menjelaskan identitas, pangkat maupun jabatan atau tugas yang diemban termasuk jumlah polisi yang melakukan maladministrasi tersebut.
(nor/nor)