Arus lalu lintas di persimpangan atau Simpang Tiga Sayan-Sindu akan diberlakukan manajemen rekayasa mulai 14 Agustus 2026. Sejumlah ruas jalan dari dan menuju persimpangan itu akan ditutup dan dialihkan ke jalan lain.
"Mulai Jumat, 14 Agustus 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar bersama Satlantas Gianyar dan Polsek Ubud akan memberlakukan skema Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) baru di kawasan Simpang Tiga Sayan-Sindu," kata Kepala Dinas Perhubungan I Wayan Artawan dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Artawan mengatakan pengalihan arus dimulai dari Jalan Raya Kedewatan. Dari ruas jalan tersebut, arus lalu lintas kendaraan diperbolehkan melaju lurus ke Jalan Demayu-Jalan Sayan dan ke Jalan Tebongkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kendaraan dari arah Jalan Demayu-Jalan Sayan diperbolehkan melaju lurus. Namun, kendaraan dilarang masuk ke Jalan Tebongkang.
Begitu pula sebaliknya. Kendaraan dari Jalan Tebongkang diperbolehkan melaju lurus, tetapi dilarang berbelok ke Jalan Demayu-Jalan Sayan.
"Kami imbau pengendara cermati rambu dan marka jalan yang dipasang. Tetap utamakan keselamatan dan patuhi aturan demi lalu lintas Gianyar yang tertib, aman, dan nyaman," kata Artawan.
Artawan mengatakan situasi lalu lintas di Simpang Tiga Sayan-Sindu sudah terlalu padat. Karena itu, perlu dilakukan penguraian arus kendaraan untuk mencegah kemacetan parah dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalur tersebut.
"Langkah ini diambil untuk mengurai titik kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalur itu," katanya.