Polda Bali Bakar BB Narkoba Rp 56 Miliar Milik DPO Bule Australia

Polda Bali Bakar BB Narkoba Rp 56 Miliar Milik DPO Bule Australia

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 24 Jun 2022 14:35 WIB
Barang bukti narkoba senilai Rp 56 miliar milik DPO bule Australia dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Bali, Jumat (24/6/2022).
Polda Bali bakar barang bukti narkoba senilai Rp 56 miliar milik DPO bule Australia, Jumat (24/6/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan (membakar) barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 56 miliar. Narkoba tersebut milik warga negara (WN) Australia berinisial A (32), yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka yang orang Australia itu inisial A, umurnya 32 tahun. (Nilai barang buktinya) kalau (dirupiahkan) Rp 56 miliar," kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin kepada wartawan saat acara pemusnahan narkoba tersebut, Jumat (24/6/2022).

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni psikotropika metilfenidat sebanyak 1.000 butir atau 150 gram netto. Sementara narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu atau metamfetamina 35.179,18 gram netto, ganja 2.669,4 gram netto, kokain 133,3 gram netto, metilendioksimetamfetamina (MDMA) serbuk 1.335,68 gram netto, MDMA pil 796 butir atau 151,24 gram netto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti narkoba senilai Rp 56 miliar milik DPO bule Australia, Jumat (24/6/2022).Barang bukti narkoba senilai Rp 56 miliar milik DPO bule Australia, Jumat (24/6/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali

Khozin menuturkan, BB narkoba tersebut didapatkan setelah pihaknya menerima informasi adanya narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram akan masuk Bali pada 2021. Kemudian sekitar November 2021, pihaknya melakukan pemantauan masuknya barang tersebut ke Pulau Dewata. Namun, barang bukti dan pengedarnya baru bisa ditangkap pada April 2022.

Adapun pengedar barang tersebut, yakni tiga orang pria berinisial KS, KW, dan AA. Ketiganya sudah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bali. Sementara pemilik barang berinisial A asal Australia hingga kini masih DPO. Bule Australia itu menitipkan barangnya di vila milik AA yang berada di Kabupaten Badung.

"A ngasi tahu dia titip, menyewa vilanya, kemudian dia naruh lah barang di situ. Begitu monitor mereka ini tertangkap, buktinya sampai sekarang (pemilik barang) belum ada (ke Bali), kalau ada kami tangkap," ujar Khozin.

Khozin mengungkapkan, dikarenakan pemilik barang masih DPO, pihaknya belum mengetahui melalui jalur mana narkoba tersebut dibawa, sebab ketiga pengedar yang ditangkap hanya bertugas menyiapkan tempat.

"Nah melalui jalur mana, kami enggak tahu karena orangnya belum tertangkap. Peran mereka (pengedar) hanya membawa barang bukti," kata dia.

Khozin juga mengaku belum mengetahui sudah berapa kali bule Australia berinisial A tersebut membawa narkoba ke Bali. "Ya sekarang gini, mau bilang berapa kali, tersangkanya kan enggak ketangkep, jadi kami enggak bisa menjawab," ujarnya.

Di sisi lain, Khozin mengakui kesulitan mengejar DPO di luar negeri. Sebab, DPO di luar negeri membutuhkan mekanisme tertentu. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) agar bisa difasilitasi melalui Interpol atau Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Ya yang jelas kalau di negara lain kan ada mekanisme tersendiri, yang jelas kami melaporkan ke pusat, dalam hal ini ke mabes, nanti di sana akan difasilitasi melalui interpol atau hubinter," terang Khozin.




(irb/irb)

Hide Ads