Terdakwa kasus pemalsuan uang I Gede Yogi Mahendra (28), divonis pidana penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (14/6/2022). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 36 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Karena itu, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Asih Yudiastri memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan. Juga dikenakan pidana tambahan dengan denda Rp 5.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegasnya, saat sidang secara daring.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mencetak sendiri uang palsu dengan mesin printer dan selanjutnya digunakan untuk judi. Terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara, terlihat tegar setelah menerima putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima yang mulia," kata terdakwa melalui pengeras suara di ruang sidang PN Negara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum juga menerima putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim tersebut, berkurang 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dimana, jaksa menuntut 14 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 5.000.000, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan.
Humas PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri yang dihubungi secara terpisah usai sidang, membenarkan adanya putusan tersebut, terkait peredaran uang palsu ia menyampaikan agar masyarakat lebih waspada dengan peredaran uang palsu yang mulai marak beredar.
"Uang palsu sekilas sama dengan uang asli. Ada yang sangat mirip hingga yang sangat mudah terlihat perbedaannya, sehingga tetap harus teliti saat menerima, dilihat, diraba, diterawang, untuk uang palsu yang masuk dalam pemeriksaan perkara selain secara kasat mata ada ahlinya yang menerangkan mengenai keaslian uang," tutupnya.
Modus yang digunakan pelaku umumnya, mengedarkan uang palsu di tempat usaha atau warung kecil yang tidak memiliki alat pemindai uang. Sehingga pelaku bisa lebih mudah mengelabui pedagang.
Diberitakan sebelumnya, I Gede Yogi Mahendra (28) asal Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, diadili akibat mencetak uang palsu dan diedarkan. Uang palsu awalnya diedarkan pecahan Rp 100.000. Tetapi aksinya gagal karena ditolak pemilik warung yang menjual rokok.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar langsung di bakar karena takut ketahuan polisi. Terdakwa juga mencetak pecahan Rp 5.000 palsu sebanyak 40 lembar. Uang palsu digunakan judi di tempat permainan judi bola adil di lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Karena kalah, terdakwa kembali mencetak uang rupiah palsu pecahan 50.000, sebanyak 20 lembar untuk digunakan lagi ke tempat judi sebelumnya.
Di tempat permainan judi bola adil terdakwa langsung menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, sebanyak 4 lembar untuk memasang judi bola adil. Karena bandar judi curiga, akhirnya dicek dan diketahui yang palsu, sehingga uangnya dirobek bandar.
Terdakwa yang ketakutan, akhirnya pelaku pun keluar dari arena permainan judi bola adil tersebut. Saat sampai di tempat parkir, pelaku lalu diamankan polisi.
(kws/kws)