Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono kepada detikBali, Senin (13/6/2022), sebelumnya pemuda yang saat ini berstatus terdakwa, ditangkap karena menggunakan uang palsu.
Yogi juga mencetak uang rupiah palsu lima lembar pecahan Rp 100.000. "Uang palsunya dipakai belanja, tapi tidak berhasil," jelasnya.
Delfi menjelaskan, awalnya sekitar pertengahan bulan Maret 2022 terdakwa coba-coba mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, untuk digunakan membeli rokok seharga Rp 20 ribu di salah satu warung di Desa Banyubiru.
Akan tetapi, pedagang yang menjual rokok menolak menerima uang terdakwa ini, dengan alasan tidak ada uang kembalian. Waktu itu pedagang ini juga curiga saat memegang uang tersebut seperti uang palsu, karena ukurannya lebih kecil dari uang asli.
Karena gagal membayar dengan uang palsu, terdakwa selanjutnya membayar rokok dengan menggunakan uang asli pecahan Rp 50.000. Kemudian pedagang memberikan uang kembalian sebesar Rp 30.000 kepada terdakwa.
"Terdakwa lalu pulang, uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 5 lembar langsung terdakwa bakar karena takut ketahuan polisi," jelasnya.
Gagal pada rencana pertama, kemudian terdakwa membuat lagi yang palsu. Pembuatan kedua, Senin (28/3/2022 dengan pecahan Rp 5.000 sebanyak 40 lembar. Uang palsu digunakan bermain judi bola adil di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Namun terdakwa kalah dalam permainan judi bola adil tersebut, sehingga uang palsu rupiah yang dibawa ludes. Kemudian Selasa ( 29/3/2022), terdakwa kembali mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 sebanyak 38 lembar, dan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar untuk digunakan lagi untuk judi ke tempat sebelumnya.
Saat permainan judi bola adil terdakwa langsung menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, sebanyak 4 lembar untuk memasang judi bola adil. Karena bandar judi curiga, akhirnya dicek dan diketahui uang palsu, sehingga uangnya dirobek bandar.
Terdakwa yang ketakutan, akhirnya memilih keluar dari arena permainan judi bola adil tersebut. Saat sampai di tempat parkir, terdakwa diamankan polisi. "Terdakwa baru pertama kali cetak uang palsu," jelasnya.
Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana yang memalsukan rupiah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 36 ayat (1), UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp 5.000.000, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan," tukasnya.
(kws/kws)