
Pria di Jembrana Divonis 9 Bulan Penjara gegara Cetak Uang Palsu
Terdakwa pemalsuan uang I Gede Yogi Mahendra (28), divonis pidana penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim
Terdakwa pemalsuan uang I Gede Yogi Mahendra (28), divonis pidana penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim
Dokar di Jembrana kini hanya tersisa sebanyak 5 unit. Padahal dulu jumlahnya mencapai 200 unit dokar yang beroperasi