detikBali mengecek keberadaan tanah tersebut dan mengambil beberapa foto di sana. detikBali tiba di tanah milik Siti Sapurah alias Daeng Ipung itu sekitar pukul 15.40 Wita.
Keberadaan tanah Ipung tepat berada di sebelah Kampung Bugis, Kelurahan Serangan. Saat detikBali di sana, suara adzan ashar dari Masjid Asy-Syuhada Kampung Bugis Serangan nampak terdengar jelas.
Pantauan detikBali di lokasi, tanah tersebut nampak belum difungsikan. Di dalamnya tumbuh beberapa kayu dan rumput. Di bagian tepi tanah dipagari dengan tiang beton yang dilengkapi dengan kawat berduri dan seng.
Namun di bagian sebelah timur tanah tersebut memang telah diaspal yang digunakan sebagai jalanan umum dan telah dilengkapi dengan markah jalan. Aspal tersebut nampak digunakan sebagai salah satu jalan utama di Kelurahan Serangan. Otomatis jalan itu kerap dilalui oleh kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Di sebelah timur aspal, terdapat sebuah kanal. Kanal tersebut otomatis menjadi pemisah antara tanah milik Ipung dengan tanah hasil reklamasi di Pulau Serangan. detikBali juga melihat bahwa di kanal tersebut terdapat beberapa orang yang memancing ikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya menghormati laporan yang dilakukan oleh Ipung.
"Ya kalau itu memang dilaporkan ya kita menghormati dari masyarakat untuk melakukan laporan," kata Dewa Rai saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon.
Menurut Dewa Rai, permasalahan tanah antara Pemkot Denpasar dengan Ipung sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Sebelumnya, perkara tersebut ditangani dan dikaji oleh bagian hukum Pemkot Denpasar.
"Dulu sempat ditangani dan dikaji oleh bagian penasehat hukum Pemkot Denpasar," terang Dewa Rai.
Sebelumnya, Ipung mengatakan, tanah miliknya diaspal dan dijadikan jalan oleh pihak Pemkot Denpasar karena ada pengajuan proposal dari pihak Desa Adat Serangan di era kepemimpinan Walikota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Proposal itu diajukan ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2016.
"Kenapa tanah saya diajukan ke Musrenbang, niatnya untuk mengeluarkan anggaran negara, yaitu uang rakyat boleh tidak? Bagaimana ceritanya tanah yang milik orang diajukan ke Musrenbang untuk mengeluarkan dana negara dan mengaspal tanah itu," kata Ipung di Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Karena telah diajukan lewat Musrenbang, tentu nominal nilai proyek untuk pengaspalan itu tidak sedikit. Bahkan Ipung menilai, duit yang keluar atas pengaspalan itu bisa antara puluhan sampai ratusan miliar.
"Tentu yang tidak sedikit teman-teman. Tidak mungkin yang Rp 1 juta, Rp 100 juta, Rp 500 juta, tidak mungkin. Di sana tanah 1 are (harganya) Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. Pasti uang keluar puluhan miliar atau ratusan miliar," ungkap Ipung.
Ipung memprediksi jumlah puluhan hingga ratusan miliar lantaran tanah tersebut bukan merupakan milik Pemkot Denpasar atau PT Bali Turtle Island Development (BTID). Oleh karena itu, perlu ada kompensasi atas kepemilikan tanah tersebut.
"Kenapa, karena Bapak Rai Mantra pasti tahu itu tanah bukan milik Pemkot, bukan juga milik PT BTID. Pasti di anggaran Musrenbang dikeluarkan juga anggaran kompensasi tanah milik orang," terang Ipung.
Karena itu, Ipung kini mempertanyakan siapa yang telah menerima kompensasi atas kompensasi tanah yang ia miliki tersebut. Guna mengetahui itu, ia akhirnya melapor ke KPK dan Kejagung sehingga dilakukan investigasi mengenai hal tersebut, termasuk guna mengetahui siapa yang mengajukan tanah miliknya untuk diaspal saat Musrenbang.
"Nah pernyataan saya kenapa saya ke KPK dan jaksa agung? Saya bertanya di sana, untuk diinvestigasi, siapa yang menerima kompensasi atas tanah saya. Itu satu," jelas Ipung.
"Dan siapa yang mengajukan tanah saya sampai masuk ke Musrenbang. Ada indikasi korupsi yang memakai tanah saya sebagai dasar atau sebagai alasan untuk korupsi dana negara atau uang rakyat," paparnya.
Untuk diketahui, Ipung mengaku memiliki tanah di kawasan Serangan seluas 1,12 hektar. Sebagian tanah tersebut yakni kurang lebih 700 meter persegi telah menjadi jalan umum yang diaspal oleh Pemkot Denpasar.
(nor/nor)