Catat! Ini Biaya dan Syarat Urus Paspor di Imigrasi Denpasar

Catat! Ini Biaya dan Syarat Urus Paspor di Imigrasi Denpasar

Miechell Octovy Koagouw - detikBali
Jumat, 03 Jun 2022 08:06 WIB
Suasana pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I. Pandjaitan, Denpasar, Bali, Kamis (2/6/2022).
Suasana pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I. Pandjaitan, Denpasar, Bali, Kamis (2/6/2022). (Foto: Miechell Octovy Koagouw/detikBali)
Denpasar -

Seiring diterapkannya pelonggaran syarat perjalanan, kini antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali menggeliat. Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun detikBali, sepanjang Mei 2022 pihak Imigrasi Denpasar mengeluarkan rata-rata 200 paspor per hari. Pengajuan paspor di Imigrasi Denpasar didominasi oleh warga Bali yang hendak bekerja di kapal pesiar. Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnis maupun sekadar liburan ke luar negeri.

"Bali ini banyak menyuplai kru kapal pesiar. Jadi ketika border sudah dibuka, aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun tidak melakukannya. Dan warga yang ingin ke luar negeri baik berlibur atau mengurus bisnis juga ikut mengurus paspor mereka," kata Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Muhammad Umar, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, jika Anda punya rencana untuk melakukan perjalan ke luar negeri, pastikan masa berlaku paspor Anda belum habis. Begitu pula untuk Anda yang belum memiliki paspor, segera urus pengajuan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Berikut adalah informasi tentang biaya, syarat, dan proses mengajukan paspor sebagaimana dihimpun detikBali dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (2/6/202):

ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut tarif layanan paspor terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019:

- Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350 ribu.

- Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenakan biaya Rp 650 ribu.

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta.

- Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku.

- Biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Syarat dan Proses Pengajuan Paspor

Saat ini proses mengurus paspor cukup mudah. Anda tinggal login ke aplikasi M-Paspor untuk melakukan pengisian data yang dibutuhkan. Setelah itu, datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat.

Jika Anda kesulitan untuk mengakses M-Paspor, Anda dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat. Pergilah ke loket informasi pengurusan paspor bagi WNI untuk mendapat panduan cara pengurusan paspor oleh petugas Imigrasi.

Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain.:

- Paspor baru usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

- Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).

- Penggantian paspor terbitan tahun 2009 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.

- Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2009 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.

- Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah), Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar I Wayan Putu Wiadnya memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo.

"Yang harus diperhatikan dan diingat adalah datang sendiri, urus sendiri, dan buktikan sendiri, tanpa perantara atau calo," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar I Wayan Putu Wiadnya, Kamis (2/6/2022).

Nah, itulah informasi mengenai biaya dan syarat mengajukan paspor sebagaimana dirangkum detikBali dariKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Semoga informasi ini bermanfaat.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads