Para pelaku ditangkap pada Sabtu (21/5/2022), setelah dilaporkan oleh pekerja konstruksi jembatan ke polisi pada Selasa (17/5/2022) lalu. Tiga orang pelaku adalah IR (34), (32) dan AN (52) yang merupakan penadah barang curian.
"Tim Puma telah berhasil melakukan pengungkapan, dan penangkapan terhadap pelaku pencurian tiang railing jembatan milik PT.Tukadmas," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Rayendra dalam keterangannya Minggu (22/5/2022).
Pelaku dapat ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diadukan oleh korban. Para pelaku pun berhasil ditangkap di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menjual 6 batang besi yang dicuri kepada seorang pembeli barang bekas yakni ke pelaku AN.
"Pengakuanya pelaku telah menjual 6 batang tiang rialing jembatan tersebut ditempat penjualan barang bekas," jelas Rayendra.
Kini kedua pelaku dan penadah telah diamankan di Polres setempat beserta barang bukti serta akan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(kws/kws)