Sederet Aksi Nakal Bule, Bugil di Gunung Batur-Kayu Putih Tabanan

Sederet Aksi Nakal Bule, Bugil di Gunung Batur-Kayu Putih Tabanan

Tim detikBali - detikBali
Senin, 09 Mei 2022 17:38 WIB
Alina sesaat sebelum memasuki mobilnya usai mengikuti upacara prayascita di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Jumat (6/5/22). (abrur/detikBali).
Bule Rusia Alina Fazleeva (28) usai mengikuti upacara prayascita di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Jumat (6/5/2022). (abrur/detikBali)
Denpasar -

Dibalik gemerlapnya pariwisata Bali, masih ditemukan oknum wisatawan mancanegara (Wisman) yang menciderai adat budaya Bali dengan melakukan tindakan asusila.

Sebulan belakangan ini saja, tercatat dua peristiwa menghebohkan warga jagat maya dan masyarakat Bali, yang pelakunya merupakan turis asing.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video pria asing menari bugil di puncak Gunung Batur, Bangli, Bali, pada Minggu (24/4/2022). Dalam video berdurasi sekitar 50 detik, pria yang belakangan diketahui bernama Jeffrey Douglas Craigen itu melakukan gerakan tarian dengan senandung lagu yang tak terdengar jelas apa maknanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu, Jeffrey hanya menyensor bagian tubuhnya yang vital.

"When you strip naked without shame and be seen, you become fearless child of God (Saat kamu telanjang tanpa malu dan terlihat, kamu menjadi anak Tuhan yang tak kenal takut)," begitu tulisnya di video itu.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi tariannya, Jeff menari dengan menyanyikan nada nada yang diduga bagian dari ritual suku Maori, suku di Selandia Baru. Jeff menulis caption yang panjang dalam unggahan reelsnya itu.

"Apakah kamu siap untuk kegembiraan yang sebenarnya di semua sisi dirimu?" tulisnya lagi. "Tujuan dari video ini adalah untuk mengekspresikan suara dan gerakan," demikian tulisnya lagi.

Video yang direkamnya sendiri itu, diunggah dalam Instagram miliknya @mind_body_healer. Tangkapan layar dari unggahan reels itu kemudian disebarkan beberapa akun Instagram yang mengecam aksi Jeffrey. Dalam kepercayaan masyarakat Bali, gunung merupakan kawasan suci. Aksi Jeffrey tak saja melanggar norma kesopanan, tetapi juga dapat menodai kesucian kawasan tersebut.

"Sesuai kepercayaan, gunung dipercaya sebagai lingga yang harus disucikan," ujar Jro Gede Batur Duuran, Tokoh Desa Batur yang juga Pangempon Pura Ulundanu Batur.

Atas aksi Jeffrey, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar bergerak cepat. Identitas Jeffrey terungkap di hari yang sama videonya viral. Pihak Imigrasi juga langsung menghubungi sponsor yang menjamin keberadaan Jeffrey di Bali.

"Warga negara Kanada. Alamat sementara di Uluwatu," kata Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi kepada detikBali.

Imigrasi langsung menyita paspor milik pria kelahiran Vancouver tahun 1988 itu. Secara kebetulan, paspor Jeffrey berada di tangan sponspornya karena hendak mengajukan perpanjangan visa. Izin tinggal kunjungan yang dimiliki Jeffrey hanya berlaku sampai 27 April 2022.

Jeffrey pun dipanggil untuk hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pada Senin (25/4/2022). Buntut pemanggilan itu, ia langsung ditahan di detensi imigrasi.

Meski berada di dalam detensi, rupanya aktor netflik itu tetap bisa mengakses gawainya. Ia masih sempat mengunggah beberapa story Instagram yang sebagian besar berisi pembelaan dirinya.

"I have no apology about expressing myself vocally, emotionally, physically, mentally, spiritually. (Saya tidak meminta maaf atas mengekspresikan diri saya secara vocal, emosional, fisik, mental, dan spiritual)," tulisnya pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pria berambut gondrong itu juga menyatakan ia tak akan menari di Gunung Batur bila ia tahu kalau itu merupakan tempat suci. Namun ia mengakhiri kalimatnya dengan kata oops dan emotikon tertawa.

"Would have definitely not gone full naked and picked a different location as I didn't know it was holy (Pasti tidak akan telanjang bulat dan memilih lokasi yang berbeda karena saya tidak tahu itu suci)," tulisnya diikuti kata oops dan emotikon tertawa.

Ia lantas menuliskan bahwa ia menikmati tariannya itu.

"But as far as the raw expression, I enjoyed it. Enjoy my being. Because I know in my hearts is was out of truth. (Tapi sejauh ekspresi alami, saya menikmatinya. Nikmati keberadaan saya. Karena saya tahu di dalam hati saya adalah keluar dari kebenaran)," tulisnya lagi.

Namun pernyataan itu direvisinya kembali lewat sebuah video berdurasi 18 menit yang diunggah di instagramnya berselang 8 jam, tepatnya pukul 11.00 WITA. Sambil menangis sesenggukan, pria 34 tahun itu meminta maaf kepada masyarakat Bali maupun masyarakat suku Maori.

"I apologize to the Balinese people, I apologize to the Maori people. I am very sorry, I was just doing the best I could. I didn't know... Whether you hate me, that's fine, but I can't go on like this anymore. I just can't through it any more. (Saya minta maaf kepada masyarakat Bali, saya minta maaf kepada masyarakat Maori. Saya sangat menyesal. Saya hanya melakukan yang terbaik yang saya bisa. Saya tidak tahu.... Kalau Anda membenci saya, tidak apa apa. Namun saya tidak bisa seperti ini lagi. Saya tidak bisa lagi menghadapi ini)," ujarnya.

Pernyataan maaf tidak mengubah keputusan pihak Imigrasi. Atas aksinya, Imigrasi akan melakukan pendeportasian terhadapnya. Tak hanya deportasi, ia juga akan dicekal. Artinya, ia tidak akan bisa masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Imigrasi menyatakan Jeffrey telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Akibat aksi Jeffrey, masyarakat di sekitar Gunung Batur harus melaksanakan upacara mecaru atau upacara pembersihan. "Upacara ini berfungsi menjaga keseimbangan alam sesuai kepercayaan kami," jelas Jro Gede Batur Duuran.

Aksi Jeffrey tak hanya menyakiti hati masyarakat Bali, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi Bali untuk membuat antisipasi dampak pariwisata Bali yang kini mulai bangkit.

Pose Telanjang di Kayu Putih

Setelah kasus viral di sosial media mengenai video seorang turis atau bule pria menari telanjang di Gunung Batur, selanjutnya ada lagi aksi serupa di Bali.

Melalui video yang diunggah oleh tokoh perempuan Bali, Ni Luh Djelantik di akun Facebook dan Instagram-nya, nampak seorang bule wanita berpose dalam keadaan telanjang bulat (bugil) di sebuah pohon besar.

Dan diduga pohon berusia ratusan tahun tersebut berada di kawasan Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Setelah viral, bule itu lalu meminta maaf dan melakukan ritual.

Pada Rabu (4/5/2022), bule bernama Alina Fazleeva (28) dari Rusia itu melakukan persembahyangan untuk meminta maaf sore tadi sekitar pukul 17.00 Wita. Persembahyangan Alina dipandu oleh prajuru pengempon pura.

Menyikapi peristiwa tersebut, tokoh adat dan masyarakat di Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, tokoh adat dan masyarakat setempat sepakat menerima permintaan maaf perempuan bule yang berpose telanjang di Kayu Putih. Serta tidak menuntut apapun.

Kesepakatan itu dituangkan ke dalam berita acara pertemuan dan surat pernyataan.

Meski menerima maaf, Alina tetap diminta untuk ikut melakukan persembahyangan saat upacara pecaruan dan ngaturang guru piduka dilakukan di kawasan Pura Babakan.

Alina, akhirnya menjalani upacara prayascita, pembersihan dan permohonaan maaf secara niskala, Jumat (6/5/2022). Ia tidak banyak bicara usai mengikuti upacara tersebut.

Usai melakukan persembahyangan bersama krama pemaksan atau warga yang menjadi pengempon pura tersebut, Warganegara Rusia yang datang bersama teman laki-lakinya bergegas masuk ke mobilnya.

Ia juga tidak banyak memberikan pernyataan. Hanya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali dan internasional terhadap apa yang dia lakukan.

Ia juga mengaku sangat menghormati tradisi dan keyakinan masyarakat di Bali.

"I am so sorry and respect to your traditional. I hope you forgive me (Saya sangat meminta maaf dan menghormati tradisi anda. Saya harap Anda memaafkan saya," ujarnya.

Dari sisi hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sesuai pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

"Sehingga mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," terang Jamaruli saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jumat (6/5/2022).

Menurut Jamaruli, kedua WNA itu akan dideportasi dan ditangkal atau dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Lama waktu tangkal selama 6 bulan itu bisa saja dilakukan perpanjangan.

"(Ditangkal selama) 6 bulan tapi bisa diperpanjang kalau merasa perlu diperpanjang. Karena yang dilakukan ini (pose bugil di areal tempat suci), bisa saja kita perpanjang," ungkap Jamaruli.




(kws/kws)

Hide Ads