Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Tim Anti Begal menggelar patroli dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (30/4/2022) malam.
Dalam patroli itu, Tim Anti Begal Polresta Denpasar menyisir kawasan Kuta yang rawan aksi kriminalitas.
Petugas menyasar dan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat, pelaku tindak pidana, barang-barang hasil curian, serta barang atau benda berbahaya lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patroli dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Denpasar Kompol I Made Uder.
Dalam patroli itu, petugas memeriksa ratusan kendaraan yang melintas. Total ada sebanyak 19 pengendara yang diberikan ditilang.
Tindakan tegas itu dilakukan demi memberikan kenyamanan masyarakat. Terlebih saat ini banyak pelancong yang masuk ke Bali menikmati libur panjang.
"Berikan tindakan tegas jika ada pelanggaran selama kegiatan ini," jelas Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Uder menjelaskan, dari 19 kendaraan yang ditilang, sebanyak 9 kendaraan di antaranya ditemukan tanpa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 7 dari 9 pengendara ditemukan tanpa memakai helm.
Selain itu, 10 dari 19 kendaraan yang ditilang juga diamankan oleh petugas ke Mapolresta Denpasar. 5 dari 10 kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong.
Uder menilai, pemakaian knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan, baik pengendara lain maupun warga sekitar. Karena itu, pihaknya mengangkut kendaraan tersebut ke Mapolresta Denpasar untuk diproses.
Dirinya menegaskan, bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dan dilakukan setiap saat oleh Tim Anti Begal Polresta Denpasar. Hal itu dilakukan demi memastikan keamanan wilayah hukum Polresta Denpasar.
(kws/kws)