Sempat Diamankan karena Tipu Warga Lokal, WN Rusia Akhirnya Bebas

Sempat Diamankan karena Tipu Warga Lokal, WN Rusia Akhirnya Bebas

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 23:03 WIB
Polisi saat mengamankan Andrey Nikonov (kiri kaos hitam), WN Rusia di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung yang sempat diduga melakukan penipuan
Polisi saat mengamankan Andrey Nikonov (kiri kaos hitam), WN Rusia terduga pelaku penipuan di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung (Foto : IST)
Badung -

Andrey Nikonov (25) warga negara (WN) Rusia yang sempat diamankan polisi karena diduga menipu warga lokal akhirnya dibebaskan.

Meski sempat dilaporkan ke Polsek Kuta Utara atas dugaan penipuan, bule Rusia yang tinggal di Red Dorz Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali itu dilepas.

Sebab korban bernama Ida Bagus Eka Maha Putra (37) tak melanjutkan perkara tersebut ke tindak pidana setelah uangnya dikembalikan terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah kita amankan 1x24 jam, kita amankan kita periksa. Korban sementara tidak mau melanjutkan yang penting uangnya balik. Maka kita selesaikan dengan restorative justice saja lah," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir saat dihubungi detikBali, Rabu (27/4/2022) malam.

Amir mengatakan, pihaknya memaklumi pilihan dari korban. Sebab Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan payung hukum untuk restorative justice.

ADVERTISEMENT

"Daripada kita memaksakan untuk menahan bule ini kan, lebih baik kita restorative justice-kan saja lah. Kita win-win solution antara korban dan pelaku. Sementara kemarin 1x24 jam itu ya kita mediasi karena korban maunya demikian," jelas Amir.

Amir menjelaskan, awalnya korban bertemu dengan pelaku untuk transaksi jual-beli ponsel iPhone 12 Pro Max seharga Rp 3 juta pada Selasa (19/4) sekitar pukul 00.30 WITA. Setelah selesai transaksi, korban pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, akhirnya korban mengetahui bahwa HP tersebut kosong sehingga tidak sesuai dengan di keterangan iklan. Oleh sebab itu, korban merasa dibohongi oleh pelaku.

Korban kemudian berusaha bertemu dengan pelaku. Korban kemudian memancing WN Rusia tersebut dengan dengan berpura-pura membeli HP lagi.

Akhirnya korban bertemu dengan pelaku untuk berpura-pura untuk membeli HP lagi pada Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WITA. Bule itu kemudian berhasil diamankan oleh polisi.

Bule itu diamankan bersama barang bukti berupa dua buah ponsel kosong yakni iPhone blue sapir dan iPhone merek California. Selain itu juga ada satu buah penyemprotan warna hitam, satu tas pinggang kosong dan sepasang sandal.

Setelah berhasil ditangkap, bule itu segera dibawa ke Polsek Kuta Utara agar tidak terjadi keributan. Korban sempat membuat laporan sehingga polisi mempunyai dasar untuk mengamankan pelaku.

"Jadi kita buatkan laporan. Jadi dasar kita mengamankan bule ini adalah tentang percobaan penipuan dan akhirnya kita amankan 1x24 jam namun korban meminta 'yang penting yang saya balik', gitu saja," tukas Amir.




(dpra/dpra)

Hide Ads