
Terbukti Korupsi, Eks Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun-Denda Rp 1 M
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya diputus terbukti korupsi dan divonis 8 tahun penjara
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya diputus terbukti korupsi dan divonis 8 tahun penjara
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun penyidik hingga saat ini belum menahan anak mantan Sekda Buleleng berinisial DGR.
Anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali Dewa Ketut Puspaka berinisial DGR jadi tersangka karena membantu sang ayah melakukan korupsi.