Pihak Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku penelantaran anjing hingga ditemukan menjadi bangkai dan tulang-belulang pada sebuah rumah di Banjar Dukuh, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pelakunya diduga seorang wanita berinisial A.
"Sudah ada kita sudah kantongi namanya. Memang posisinya sekarang kita belum diketahui di mana," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra kepada wartawan di Denpasar, Jumat (22/4/2022).
Nefli menyebut, terduga pelaku merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A. Namun ia bukanlah warga lokal di Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau panggilannya A, inisialnya A. WNI tapi bukan warga lokal Bali, WNI tapi dari luar (Bali). Posisinya masih kita lacak," terang Nefli.
Menurutnya, pihaknya sampai saat ini sudah melakukan penelusuran terkait keberadaan terduga pelaku. Pihaknya masih melakukan penelusuran, sebab alat komunikasi yang bersangkutan juga sudah tidak aktif.
"Sampai saat ini pelaku sudah kita telusuri, alat komunikasinya juga sudah tidak aktif. Nah itu yang masih kita dalami, nah kita masih berharap kalau ada informasi lebih lanjut," jelasnya.
Nefli menuturkan, sebelumnya penemuan mengenai bangkai dan tulang-belulang anjing Banjar Dukuh, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dilaporkan oleh organisasi pecinta hewan, salah satunya Bali Animal Welfare Association (BAWA).
Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan diketahui ada sekitar delapan ekor bangkai anjing.
Berdasarkan keterangan pemilik lokasi, pelaku sudah cukup lama menyewa rumah sendirian tersebut, yakni sekitar satu tahun. Namun yang bersangkutan memang tinggal dengan berpindah-pindah.
Selain sempat tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya bangkai anjing tersebut, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat tinggal di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Sebelumnya dia tinggal di daerah sekitaran Canggu juga, ada beberapa vila yang pernah ditinggali oleh orang yang kita curigai itu. Cuma memang berpindah-pindah, tidak (tinggal) tetap," ungkap Nefli.
Informasi yang didapatkan polisi sampai saat ini masih terputus di vila yang sempat ditempati oleh pelaku di Desa Canggu. Karena itu, polisi belum mengetahui di mana yang bersangkutan tinggal. Namun polisi sudah mengetahui asal asli pelaku.
"Berikutnya kita belum tahu lagi apakah dia pulang ke daerahnya, kita sudah pantau juga dia dari daerah mana, artinya kita sudah kantongi identinya dan aslinya dari mana. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa ketemukan orang yang bersangkutan," harap Nefli.
Nefli menegaskan, kasus dugaan penelantaran anjing hingga menjadi tulang-belulang ini masih terus menjadi perhatian pihaknya. Polres Tabanan masih terus melakukan pendalaman.
Namun Nefli mengaku belum mengetahui apakah anjing yang dilantarkan tersebut milik dari pelaku secara pribadi atau anjing titipan dari orang lain. Karena itu, Nefli memohon jika ada masyarakat yang anjingnya turut menjadi korban agar segera melapor ke Polres Tabanan.
"Sekali lagi kita mohon dukungan dan mohon informasi dari masyarakat atau pun pemilik hewan yang ada segera melaporkan diri ke kita menyampaikan apakah yang dititipkan itu hewan yang bersangkutan, ada pemiliknya," pintanya.
Nefli juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru mencurigai satu orang pelaku. Sebab pelaku diketahui tinggal sendiri di rumah yang disewanya tersebut.
"Baru itu yang kita curigai karena yang paling bertanggungjawab itu, kita tidak tahu apakah dia ada sama orang lain. Tapi yang jelas dia yang bertanggung jawab di sana, dia yang tinggal di sana diketahui dari pemilik rumah dia tinggal sendirian di sana," kata dia.
Nefli juga memastikan bahwa pelaku bisa dijerat dengan hukuman bila terbukti menelantarkan anjing hingga menjadi tulang-belulang. Hanya saja, hukumannya hanya berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman selama empat bulan penjara.
(kws/kws)