Dendam Gaji Tak Dibayar, Anak Buah Nekat Bobol Bengkel Majikan

Dendam Gaji Tak Dibayar, Anak Buah Nekat Bobol Bengkel Majikan

I Ketut Suardika - detikBali
Senin, 25 Apr 2022 22:39 WIB
MS, pelaku pencurian saat diamankan oleh Jajaran Polsek Negara
Anggota Polsek Negara saat menunjukkan barang bukti dan MS (kaos merah) tersangka curat (Foto: I Ketut Suardika)
Jembrana -

Seorang karyawan sebuah bengkel press ban bekas berinisial MS (42) ditangkap karena membobol bengkel milik majikannya.

Pelaku mengambil uang dan hanphone (HP) milik majikannya berinisial YHD di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Informasi detikBali, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA, Minggu (17/4/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mencuri karena sakit hati dan dendam karena gajinya tidak dibayar oleh korban.

"Jadi dia merasa dendam karena setelah diminta gajinya belum juga diberikan," ujar Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra saat press release, Senin (25/4/2022).

ADVERTISEMENT

Sehingga pada malam hari, pelaku datang ke tempat dia bekerja di sebuah bengkel.

Dia coba menggedor-gedor rolling door dengan maksud memastikan bahwa di dalam tidak ada orang.

Setelah tidak ada jawaban dari dalam pelaku membongkar paksa rolling door sehingga terbuka dan pelaku masuk ke dalam, kemudian mengacak-acak isi dalam bengkel tersebut, mencari barang berharga.

Salah satunya adalah kaleng yang dibuka berisi uang Rp 1,3 juta. Setelah mengambil uang, pelaku kemudian mengambil HP.

"Setelah tidak ada lagi barang berharga pelaku pergi meninggalkan tempat," ungkap Kompol Made Sudarma Putra.

Dengan kejadian tersebut, korban melapor, dan tim Polsek Negara melakukan penyelidikan.

Selanjutnya setelah meminta keterangan saksi - saksi dan timbul kecurigaan dengan pelaku. Karena menurut keterangan pihak korban, dulu pernah mengalami hal yang sama.

"Waktu itu karyawannya ini minta uang tapi tidak diberi, akhirnya dicuri juga," jelas Sudarma Putra.

Kecurigaan muncul terhadap pelaku yang merupakan karyawan korban, ternyata benar. "Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan kita amankan," ungkapnya.

Menurut keterangan korban, pelaku sempat minta gaji saat sudah berhenti bekerja.

Kemudian korban minta rincian kekurangan gaji yang harus dia bayar oleh korban, namun pelaku tidak bisa menjawab.

"Kata korban, pelaku sudah sering minta kasbon dan dikasi uang oleh korban," kata Kapolsek menirukan keterangan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.

Karena ancaman dibawah 5 tahun, selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka tidak ditahan. "Motif tersangka karena sakit hati," tukasnya.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads