Diduga Investasi Bodong, Goldcoin di Denpasar Disegel Polisi

Diduga Investasi Bodong, Goldcoin di Denpasar Disegel Polisi

Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 21 Apr 2022 15:21 WIB
Perusahan PT Goldcoin Savelon Internasional disegel polisi dan OJK karena diduga menjalankan investasi bodong. (Sui Suadnyana/detikBali)
Perusahan PT Goldcoin Savelon Internasional disegel polisi dan OJK karena diduga menjalankan investasi bodong. (Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Sebuah perusahaan di Kota Denpasar, Bali bernama PT Goldcoin Savelon Internasional disegel oleh pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 8 Bali Nusa Tenggara. Perusahaan itu disegel lantaran diduga menjalankan investasi bodong.

Perusahaan tersebut diketahui disegel oleh tim dari Polresta Denpasar didampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada Selasa (19/4/2022) siang.

"(Perusahaan itu digerebek) Polresta (Denpasar) bersama OJK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Syamsi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, perusahaan PT Goldcoin Savelon Internasional beralamat di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar. Pantauan detikBali di lokasi, perusahaan tersebut nampak sepi dan sudah terpasang garis polisi.

Di depan kantor perusahaan tersebut terpasang plang yang didesain berwarna hitam dengan gambar koin emas. Di bawah gambar koin terdapat keterangan nama perusahaan yakni "PT Goldcoin Savelon Internasional".

ADVERTISEMENT

Di areal depan dan sebelah kanan halaman perusahaan tersebut dipagari dengan besi yang dicat berwarna hijau. Sementara tembok luar dan depan perusahaan dicat berwarna kuning. Garis polisi hanya terpasang di pintu masuk bangunan gedung perusahaan tersebut.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas belum memberikan keterangan terkait dengan penyegelan perusahaan tersebut. Ia berjanji akan memberikan informasi kepada detikBali Kamis (21/4) sore.

"Bentar sore aku telepon ya," ujarnya singkat kepada detikBali.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Giri Subroto menyatakan pihaknya memang ikut dalam melakukan penyegelan perusahaan tersebut. Namun pihaknya hanya sebagai saksi dengan kapasitas sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

"Diadakan penyegelan dan pengambilan barang bukti di Koperasi Konsumen Keluarga Goldcoin di Jl. Nangka Selatan oleh Polresta Denpasar didampingi oleh OJK dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali," kata Giri.

Giri meminta detikBali untuk meminta informasi lebih detail tentang penyegelan itu kepada Polresta Denpasar selaku pihak yang berwenang. "Lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada Polresta Denpasar sebagai pihak yang melakukan kegiatan dimaksud," ujarnya.

"Memang ada surat, diminta bantuan untuk jadi saksi saja kita. Karena koperasi kan bukan di bawah OJK. Tapi karena ada Satgas Waspada Investasi yang termasuk OJK, kemudian ada polisi, Kementerian Koperasi. Atas nama Satgas Waspada Investasi ya waktu itu diminta untuk hadir," terangnya.

Giri mengatakan, perusahaan tersebut di luar konteks pengawasan OJK. Sebab perusahaan tersebut tidak berbentuk bank, asuransi, perusahaan investasi atau pasar modal.

"Jadi ini di luar dari konteks pengawasan OJK (sehingga) dengan objek yang ditutup ini nggak ada kaitannya. Tapi dalam konteks sebagai Satgas Waspada Investasi ya tentunya ikut berperan dalam kasus yang ini. Ya kita menyaksikan (dengan status) sebagai anggota Satgas Waspada Investasi (dalam) pelaksanaan penyelegalan itu," tegasnya.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads