Pria di Denpasar Aniaya 2 Anak, Kompol Mikael: Pelaku Mabuk Arak

Pria di Denpasar Aniaya 2 Anak, Kompol Mikael: Pelaku Mabuk Arak

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 20 Apr 2022 19:01 WIB
Polresta Denpasar akhirnya mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dua orang kakak-beradik yang masih di bawah umur. Identitas pria tersebut yakni bernama Mes Tanu alias Opa.
Pelaku penganiayaan dua orang anak di bawah umur di Denpasar. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar - Seorang pria bernama Mes Tanu alias Opa (34), pelaku penganiayaan dua orang anak dibawah umur di Denpasar ternyata sedang mabuk. Ia mabuk usai menenggak minuman beralkohol jenis arak Bali.

"Ya (pelaku) mabuk habis minum-minum arak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Mikael Hutabarat dalam keterangan tertulis lewat Humas Polresta Denpasar, Rabu (20/4/2022).

Mikael menjelaskan, dua anak menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial S (14) dan MS (9). Peristiwa terjadi pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah indekos Jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Saat kejadian, kedua korban sedang berada di satu lokasi indekos, bermain bersama teman-temanya. Saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras arak.

Pelaku kemudian melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainnya dan tiba tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Melihat hal tersebut kakak korban berinisial S menegur pelaku dan menanyakan alasan memukul adiknya. Tetapi korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak satu kali dengan tangan mengepal.

"Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma)," terang Mikael.

Setelah kejadian tersebut Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar. Kepala Unit IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan. Opa akhirnya berhasil diamankan di lokasi indekosnya.

"Pelaku dapat kita amankan di indekosnya Jalan Bung Tomo VI Nomor 3 Pemcutan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," ungkap Mikael.

Pelaku kini dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(kws/kws)

Hide Ads