Kisah Eka Dipenjarakan Paman, Kini Bebas Berkat Maaf Sang Paman

Kisah Eka Dipenjarakan Paman, Kini Bebas Berkat Maaf Sang Paman

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 15 Apr 2022 08:43 WIB
I Made Eka Susila (32) langsung mencium kening ibunya usai dinyatakan bebas.
I Made Eka Susila (tengah) mencium kening sang ibu usai dibebaskan Kamis (14/4/2022). (dok. Kejari Badung)
Kuta - I Made Eka Susila (32) langsung mencium kening ibunya. Ia peluk erat tubuh sang ibu yang tampak menangis di hadapannya. Segera setelah rompi tahanan merahnya dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dibantu salah seorang staf kejaksaan, kelegaan tampak jelas dari raut wajah Eka.

"Hari ini perkara pidana yang melibatkan tersangka dihentikan penuntutannya," tegas Imran Yusuf, Kamis (14/4/2022)

Setelah dua bulan lebih mendekam di dalam penjara gara gara melakukan pengancaman terhadap sang paman, Eka Susila akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Ia tak jadi diproses hukum.

Kejaksaan Negeri Badung memutuskan untuk melakukan penghentian perkara Eka yang semula disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Korban dalam perkara tersebut tak lain adalah pamannya sendiri, I Ketut Sudendi.

Penghentian kasus hukum itu sendiri dilakukan karena Sudendi memutuskan memaafkan sang keponakan. Keduanya telah membuat kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh tim jaksa serta tokoh tokoh adat di wilayah Kuta, Badung, Bali, wilayah tempat tinggal pelaku dan korban.

Kesepakatan perdamaian itu, kata Imran Yusuf, merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai amanat dari Jaksa Agung. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian kasus di luar pengadilan yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Kasus Eka sendiri bermula dari kesalahpahaman antara dia dengan sang paman. Hanya gara gara dituduh menggemboskan ban mobil sang paman yang diparkir di depan rumahnya, Eka merasa tersinggung.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Februari 2022 lalu. Eka yang tersinggung dituduh menggembosi mobil Sudendi tiba tiba mengambil dua buah blakas (golok) dari dalam rumahnya. Satu buah golok dilemparkan ke arah sang paman. Satu golok lainnya diacung acungkan ke arah pamannya itu.

Merasa ketakutan dengan sikap sang keponakan, Sudendi lari meninggalkan rumah Eka. Sudendi lantas melaporkan keponakannya itu atas dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan. Agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar Imran Yusuf.

Imran menambahkan, tujuan utama dari upaya keadilan restoratif adalah untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.

"Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada para tokoh di wilayah Kuta, Badung, Bali yang telah membantu proses perdamaian tersebut.

"Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat, dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," tambahnya.


(nke/nke)

Hide Ads