40 Pelanggar Prokes di Denpasar Ditertibkan-Dibina Tim Yustisi

40 Pelanggar Prokes di Denpasar Ditertibkan-Dibina Tim Yustisi

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 12 Apr 2022 14:50 WIB
Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak prokes dan berhasil menjaring 40 pelanggar.
Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak Prokes dan berhasil menjaring 40 pelanggar, di Kawasan Denpasar Barat, Selasa 14 April 2022 (Foto: dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Kasus positif Covid-19 belum hilang di Kota Denpasar, namun masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan (prokes) masih saja ditemukan.

Terbukti, sebanyak 40 pelanggar prokes ditertibkan saat sidak yang dilakukan tim yustisi gabungan Kota Denpasar.

"Seperti hari ini kami menertibkan 40 orang pelanggar prokes di Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Batukaru Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat melakukan penertiban Selasa (12/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah yang terjaring semua diberikan pembinaan. Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu.

Saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Supaya kesalahannya tidak diulang, maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat.

ADVERTISEMENT

Penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

"Untuk itu, kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," kata Sudarsana.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.




(kws/kws)

Hide Ads