Jangan ke Pengadilan Dulu! Bali Punya Rumah Restorative Justice

Jangan ke Pengadilan Dulu! Bali Punya Rumah Restorative Justice

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 08 Apr 2022 07:25 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (iStock)
Denpasar - Bali kini memiliki Rumah Restorative Justice, tempat yang dapat menjadi ruang mediasi bagi para pihak yang terlibat perkara hukum. Keberadaan rumah restorative justice diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa harus masuk ke ruang pengadilan.

Berlokasi di Desa Sumerta Kelod, Denpasar, rumah restorative justice ini diberi nama Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa, atau Wadah Pelayanan Insan Adhyaksa. Rumah restorative justice tersebut secara resmi dibuka pada Kamis (7/4/2022).

Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, mengatakan,rumah restorative justice dibangun sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Menurutnya, keadilan restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

"Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," kata Ade.

Pembentukan rumah restorative justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghadirkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa, dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

"Rumah restorative justice tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu. Rumah restorative justice harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum, tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu," jelasnya.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi atas diresmikannya rumah restorative justice tersebut.

"Secara pribadi dan atas nama pemerintah Kota Denpasar kami memberikan apresiasi serta menyambut baik program rumah restorative justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. Sejalan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam (kita semua bersaudara) yang selalu kami gemakan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Denpasar," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peranan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh rumah restorative justice sangatlah penting. Permasalahan hukum diharapkan dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pemidanaan yang justru akan menambah kerugian bagi semua pihak.

"Saya mengajak Bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan rumah mediasi restorative justice ini, sehingga ke depan akan dibentuk rumah restorative justice lainnya di seluruh wilayah desa kelurahan se-Kota Denpasar," tambah Jaya Negara.


(nke/nke)

Hide Ads