Tok! 7 Terdakwa Korupsi PNPM-MP Rp 1,9 M Kecamatan Rendang Bebas

Tok! 7 Terdakwa Korupsi PNPM-MP Rp 1,9 M Kecamatan Rendang Bebas

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 14 Apr 2022 13:14 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Denpasar -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar membebaskan tujuh terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Rendang, Karangasem senilai Rp 1,9 miliar.

Ketujuh terdakwa, itu yakni I Wayan Sukarta (51) selaku ketua tim verifikasi UPK Kecamatan Rendang, dan anggota tim verifikasi masing-masing I Wayan Suwirta (53), Ni Nyoman Wiastuti (47), Ni Luh Suryani (53), I Made Gunarta (47), Ni Nengah Sutami (51), dan Ni Luh Ade Budiyanti (44).

"Membebaskan terdakwa II Wayan Sukarta, B.A.,Terdakwa III Wayan Suwita,Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti,dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),"tegas Hakim Ketua Heriyanti, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis bebas juga diberikan kepada I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami, dan Ni Luh Ade Budiyanti dalam berkas terpisah.

"Memulihkan Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ucapnya.

Atas vonis bebas itu, tangis Terdakwa Sukarta selaku ketua tim verifikasi langsung langsung pecah.

Bahkan, pria 51 tahun itu langsung sujud di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karangasem menuntut ketujuh terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai para terdakwa selaku tim verifikasi diangkat berdasar SK Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang tanggal 29 Februari 2016.

Para terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp500 ribu yang bersumber dari dana APBN.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa tidak memeriksa kelengkapan dokumen usulan pinjaman. Para terdakwa juga tidak melakukan observasi kesesuaian proposal yang diajukan masing-masing kelompok SPP dengan fakta di lapangan.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Menanggapi vonis hakim, jaksa meminta waktu seminggu untuk pikir-pikir.




(dpra/dpra)

Hide Ads