Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali menangkap tiga pelaku pemilik 39,3 kilogram Narkotika berinisial KS (35), KW (48) dan AA (48).
Satu dari tiga tersangka diduga pemilik atau owner tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hanya saja Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tak menjawab secara tegas pertanyaan wartawan mengenai dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kapolda membenarkan bahwa pelaku memilih tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar untuk menjadi salah satu tampat guna mengedarkan barang tersebut.
"Ini salah satu tempat untuk mengedarkan adalah tempat hiburan (malam seperti) bar, diskotek, maupun tempat-tempat lain yang kegiatan hiburan malam. Diedarkannya di tempat-tempat itu," kata Putu Jayan saat konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Menurut Putu Jayan, barang-barang yang diedarkan di tempat hiburan malam yakni berupa ekstasi yang berukuran kecil. Berbagai tempat hiburan malam tersebut kemungkinan akan menjadi target operasi bagi pihak Polda Bali.
"Nah ini mungkin menjadi TO (Target Operasi) kita nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan," jelas Putu Jayan.
Selain mengedarkan di tempat hiburan milik sendiri, salah satu tersangka juga turut mengedarkan di tempat hiburan lain.
Putu Jayan berjanji akan menindaklanjuti mengenai lokasi yang menjadi tempat peredaran barang Narkotika tersebut.
"Ya salah satunya seperti itu (dibawa ke tempat hiburan), mungkin juga tempat lain. Yang jelas akan kita tindaklanjuti, apa bentuknya, kita sama-sama akan meneruskan," terang Putu Jayan.
(dpra/dpra)