Curahan Hati Warga Karimunjawa Tolak Iklan Jual Beli Rumah untuk WNA

Curahan Hati Warga Karimunjawa Tolak Iklan Jual Beli Rumah untuk WNA

Dian Utoro Aji - detikJateng
Minggu, 13 Mar 2022 18:10 WIB
Lokasi proyek yang disebut akan menjadi hunian WNA di Pulau Karimunjawa, Jepara, Sabtu (12/3/2022).
Lokasi proyek yang disebut akan menjadi calon hunian WNA di Pulau Karimunjawa. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Iklan jual beli rumah di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, untuk warga negara asing menjadi sorotan media sosial belakangan ini. Warga setempat pun ternyata melakukan penolakan dengan proyek tersebut. Seperti apa ceritanya?

Proyek iklan jual beli rumah itu berada di Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pantauan di lokasi, Sabtu (12/3/2022) pukul 15.30 WIB tampak tidak ada aktivitas proyek hunian tersebut.

Kawasan proyek hunian itu terpantau sepi dan tidak ada aktivitas sama sekali. Tampak beberapa alat berat pun terparkir di proyek yang tengah dibangun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RW 3 Desa Kemojan, Miyanto, mengatakan ada beberapa permasalahan soal proyek yang disebut sebagai rumah yang akan dijual bagi WNA tersebut. Pertama karena ada informasi pencaplokan tanah warga. Kedua, jika konsep pengembangan rumah itu bakal diperjualbelikan kepada orang asing.

"Ketika kami dapat laporan itu akhirnya berlanjut ke katanya pencaplokan tanah warga, kedua ketika sosialisasi di balai desa pengembang mengatakan konsep bahwa untuk orang asing, bukan hotel atau hunian, di sini adalah untuk bekerja, sifatnya bekerja," jelas Miyanto kepada detikJateng ditemui di lokasi, Sabtu (12/3/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya dari sosialisasi yang didapatkan warga tersebut jika sudah ada ratusan rumah yang terjual untuk orang asing. Miyanto pun keberatan atas rencana proyek tersebut.

"Sudah mendata 170 orang dia ngomong sendiri. Akhirnya saya keberatan dan protes kepada mereka. Saya sampaikan di sini orangnya religius, pasti mereka (orang asing agamanya berbeda). Nanti bagaimana ke depan, saya bilang itu," ujar dia.

"Pembangunan saya tidak menolak, yang penting konsep yang sesuai dengan masyarakat, orang luar negeri tidak boleh tinggal di sini. Kalau banyak nanti bagaimana, mau bikin RT sendiri kan tidak boleh," ujar dia.

Hal senada dikatakan Ketua BPD Desa Kemojan, Bambang Jakaria. Menurutnya pembangunan proyek tersebut belum pernah diberitahukan kepada warga. Namun, tiba-tiba ada pembangunan proyek begitu saja.

"Kita resahkan kita masyarakat itu tidak disentuh sama sekali tiba-tiba mereka membawa alat berat meratakan tanah begitu saja, kita konfirmasi tidak ada, kemudian berlanjut ke pekerjaan sedemikian rupa kita masih tanyakan, mana sosialisasi, kami kok didiamkan. Banyak proyek seperti ini, tidak seperti ini. Bahkan proyek lainnya masih mengumpulkan sosialisasi," ujar Bambang kepada detikJateng ditemui di lokasi kemarin sore.

Menurutnya pihaknya sempat masuk ke proyek dan menanyakan kepada pekerja. Mereka pun kurang mengetahui asal usul proyek tersebut.

"Saya masuk sendiri ke sana, saya tanya supervisor, siapa yang mengerjakan, yang mengerjakan PT ABG Anugrah Berkah Gusti di Jepara. Kemudian pekerjaan orang mana saja, mayoritas orang lokal. Tendernya tidak tahu," ujar dia.

Tak sampai di situ, kata dia, proyek tersebut menimbulkan masalah karena pagar luasnya sampai ke tepi pantai. Warga pun sempat beraudiensi dengan DPRD Jepara. Hasilnya agar pekerjaan proyek tersebut dihentikan sementara. Namun nyatakan, kata dia, proyek tetap berjalan.

"Lalu timbul masalah soal pagar sampai tepi pantai itu datangin lagi. Mereka bersikukuh aturan sudah benar. Saya tidak tahu aturan tolong libatkan masyarakat ini dulu jalan umum, sebelum ada jalan hitam itu jalan umum dan sekarang masih dipakai," ujar dia.

"Akhirnya kita sempat audiensi dengan DPRD, di situ terbuka mereka tidak punya, tidak ada tim ahlinya, itu yang kita beratkan. Sampai selesai audiensi kalau bisa dihentikan sampai perizinan clear tapi tetap berjalan seperti biasa. Baru tadi berhenti bekerja. Kemarin masih bekerja," sambung Bambang.

Diwawancara pada kesempatan yang sama, Bupati Jepara, Dian Kristiandi atau yang akrab disapa Andi itu mengatakan akan melakukan pengecekan terkait perizinan proyek tersebut. Andi menyebut proyek itu merupakan pembangunan hotel.

"Ketentuan perizinan memang sekarang menjadi ketentuannya pemerintah pusat ya, OSS itu ya. Jadi terkait dengan rencana pembangunan oleh PT Level Hotel Indonesia ini itu kita mencoba melakukan pengecekan karena sempat ramai di media sosial. Apakah kemudian yang tersampaikan di media itu betul, maka kita hari ini melakukan pengecekan di lapangan," ujar Andi kepada wartawan ditemui di lokasi sore ini.

Andi mengatakan pemerintah berprinsip membuka sebesar-besarnya soal investasi. Namun, dia memastikan investasi itu tidak ada yang menginjak harkat martabat rakyat di Karimunjawa.

"Prinsip Jepara memberikan ruang terhadap investasi. Tapi jangan sampai ini menginjak harkat dan martabat rakyat kita. Maka kita sampaikan, tidak sejengkal tanah pun dikuasi oleh pihak asing, kecuali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Andi.




(sip/ams)


Hide Ads