Restorative Justice Sukses, Pencuri Kue Lebaran Dimaafkan Pemilik Toko

Restorative Justice Sukses, Pencuri Kue Lebaran Dimaafkan Pemilik Toko

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 12:30 WIB
perempuan warga Pasuruan nekat mencuri kue lebaran
Seorang perempuan nekat mencuri kue lebaran di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Seorang perempuan warga di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri kue di toko jajanan. Perempuan berinisial RF itu mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang membeli kue suguhan lebaran.

Kasus ini sempat dibawa ke proses hukum namun berakhir dengan jalan kemanusiaan. Korban, M Jubair, yang tak tega dengan kondisi RF akhirnya memaaafkan pelaku. Sehingga polisi menyelesaikan dengan pendekatan kekeluargaan yang berakhir dengan restorative justice.

"Kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mediasi antara korban dan pelaku dan kami lakukan restorative. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri," kata Kapolsek Grati Iptu Prasetyo Budiarto, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menjelaskan kejadian berlangsung pada Jumat (21/3/2024) di sebuah toko kue dan jajan lebaran milik M Jubair yang berada di Desa Trewung. RF diketahui mengambil beberapa kue tanpa membayar.

"Korban yang mengetahui aksi tersebut segera mengamankan RF dan membawanya ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Kepala Desa Trewung kemudian menghubungi pihak Polsek Grati, yang langsung menjemput RF dan membawanya ke Polsek Grati guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi, RF mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli jajan lebaran. Ia menginginkan kue tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk dikonsumsi sendiri dan disajikan kepada tamu saat Hari Raya Idul Fitri.

RF mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku tidak punya uang untuk membeli jajanan lebaran. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Mendengar pengakuan RF, korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ia merasa kasihan dengan kondisi RF dan memutuskan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Saya kasihan dengan RF, terutama karena ini menjelang Lebaran. Saya memilih memaafkannya dan tidak membuat laporan resmi ke polisi," kata Jubair.

Atas dasar ini, Polsek Grati mengambil langkah mediasi antara korban dan pelaku dengan menerapkan prinsip restorative justice. Mediasi ini juga melibatkan Kepala Desa Krewung, sejumlah warga dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Munawir Abdul Salam. Sejumlah pihak juga memberikan bantuan sosial kepada RF.

"Saya sangat mengapresiasi langkah Kapolsek Grati dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ini adalah bentuk kebijakan yang humanis dan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku. Tindakan ini juga membuktikan bahwa hukum bisa diterapkan dengan pendekatan yang lebih bijaksana, terutama untuk kasus ringan seperti ini," kata Munawir.

Menurutnya, pendekatan seperti ini sangat penting dalam menjaga keharmonisan di masyarakat, terutama menjelang Lebaran, di mana banyak orang menghadapi tekanan ekonomi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas dan H. Munawir Abdul Salam memberikan bantuan sosial kepada RF.

Kapolsek Grati menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam membangun rasa keadilan sosial di tengah masyarakat. Polisi berharap RF bisa memulai lembaran baru dan tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads