Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai waswas terhadap kondisi fiskal daerah setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) anjlok drastis pada 2026. Pendapatan dari sektor tambang itu turun dari Rp 110 miliar menjadi hanya Rp 62 miliar atau merosot Rp 48 miliar.
Penurunan tajam DBH tersebut membuat Pemprov NTB kini menghadapi ancaman defisit anggaran. Sejumlah pos belanja daerah bahkan mulai disiapkan untuk diefisiensi, termasuk perjalanan dinas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengakui penurunan DBH PT AMNT membuat ruang fiskal daerah semakin tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan tidak ya. Kami harap dengan adanya revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berproses di DPRD, mudah-mudahan bisa. Dengan Perda baru ini kita berharap kita tidak defisit," ujar Nelly, Senin (11/5/2026).
Menurut Nelly, revisi Perda PDRD diharapkan bisa menjadi bantalan untuk menutup potensi kekurangan pendapatan daerah. Berdasarkan hasil kajian sementara, tambahan pendapatan dari perda tersebut diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
"Hasil kajian kita kan di Perda PDRD ini ada tambahan Rp 25 miliar. Nah sekarang realisasi pajak kendaraan baru 28 persen," ujarnya.
Meski begitu, tambahan pendapatan tersebut dinilai belum cukup menutup kehilangan DBH dari sektor tambang. Pemprov NTB pun mulai menyesuaikan rencana belanja daerah dengan kemampuan pendapatan yang tersedia.
Berdasarkan hitungan sementara, sumber pendapatan baru lain seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga belum mampu menjadi penopang utama fiskal daerah. Enam blok IPR yang ada di NTB diperkirakan hanya memberi tambahan pendapatan sekitar Rp 29 miliar.
"Kadis ESDM memperkirakan pendapatan sekitar Rp 29 miliar. Sementara yang kurang di angka Rp 50-an miliar lebih," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menjelaskan penurunan DBH terjadi karena PT AMNT tidak dapat melakukan ekspor konsentrat selama dua triwulan. Kondisi itu diperparah force majeure akibat kebakaran smelter.
"Kejadian itu menyebabkan dia tidak berproduksi. Hanya memperbaiki beberapa infrastruktur yang ada. Kalau tidak ada produksi kan pasti turun kan pendapatan ke negaranya. Otomatis untuk daerah juga DBH-nya berkurang," jelasnya.
Selain itu, sejak April 2026 AMNT tidak lagi diperbolehkan mengekspor konsentrat tembaga. Situasi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi NTB pada triwulan berikutnya karena sektor tambang masih menjadi penopang utama ekonomi daerah.
AMNT Fokus Tingkatkan Produksi Smelter
Sebelumnya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyatakan proses peningkatan kapasitas produksi atau ramp-up smelter terus membaik setelah perbaikan fasilitas rampung pada kuartal IV 2025.
Vice President Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kebijakan hilirisasi mineral pemerintah seiring berakhirnya izin ekspor konsentrat pada akhir April 2026.
Menurut Kartika, fokus perusahaan saat ini adalah memastikan peningkatan produksi smelter berjalan bertahap, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga disebut terus melakukan evaluasi dan pengawasan operasional secara ketat, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah.
"AMMAN belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Langkah tersebut menegaskan fokus perusahaan untuk mengoptimalkan operasional smelter sebagai bagian dari dukungan terhadap program hilirisasi mineral yang terus didorong," tandasnya.
(dpw/dpw)










































