detikBali

AMNT Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat ke ESDM

Terpopuler Koleksi Pilihan

AMNT Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat ke ESDM


Ahmad Viqi - detikBali

Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN)
Foto: Dok. AMMAN
Mataram -

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan ini dilakukan setelah izin ekspor konsentrat yang diberikan pada 2025 hanya berlaku selama enam bulan dan berakhir pada April 2026.

Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengatakan PT AMNT mengajukan tambahan waktu selama enam bulan untuk melakukan ekspor bahan mentah tersebut. Hal ini disebabkan smelter Amman Mineral Industri (AMIN) belum beroperasi secara optimal.

"Sampai dengan hari ini (smelter) belum rampung semua untuk bisa memproses hilirisasi produksi di Amman," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faozal, jika PT AMNT tidak melakukan ekspor, kondisi ini berpotensi berdampak pada pertumbuhan ekonomi NTB. Sektor tersebut tidak dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Bumi Gora dan berisiko menimbulkan kontraksi pada triwulan berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Maka dengan alasan ini, kami berharap pemerintah pusat bisa kembali memberikan kelonggaran agar perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu dapat melakukan ekspor," tegasnya.

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM sebelumnya memberikan izin ekspor kepada PT AMNT pada November 2025 akibat kondisi force majeure yang menyebabkan penghentian operasi smelter sejak Juli 2025. Meski demikian, ia berharap izin kembali diberikan meski tidak ada kejadian luar biasa.

"Kita sih berharapnya dapat izin. Jika kita berikan alasan yang sama seperti izin pertama kemarin dikeluarkan, saya kira tidak ada alasan pusat untuk menolak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum masa izin berakhir, pemerintah daerah biasanya menggelar rapat pembahasan dan koordinasi bersama PT AMNT dan kementerian terkait. Hasil evaluasi dari pertemuan tersebut akan menjadi dasar penentuan perpanjangan izin ekspor tahun ini.

Samsudin menambahkan, durasi perpanjangan izin sangat bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan ekonomi.

"Kami harap diperpanjang. Jangan pesimis tapi harus optimis. Artinya tetap kita evaluasi dulu dengan Kementerian ESDM, Pemprov dan AMNT seperti apa. Kalau tidak diperlukan perpanjangan ya tidak," pungkasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads