Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengaku kewalahan menangani persoalan sampah pasar. Produksi sampah dari 16 pasar yang dikelola mencapai sekitar 15 ton per hari.
Kondisi tersebut membuat Perumda Sewakadarma meminta jeda waktu untuk menyiapkan langkah pengelolaan sampah yang lebih matang.
Perumda Sewakadarma memperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam hingga 10 bulan untuk mempersiapkan sistem pengelolaan sampah yang dinilai lebih efektif dan berkelanjutan.
"Kalau boleh, menurut kami tolong berikan jeda waktu dulu. Enam bulan, sepuluh bulan, sehingga kami ini bisa merencanakan apa yang akan dilakukan. Contoh, kami di pasar, tingkat volume sampah tinggi. Itu saya kira tidak cukup dengan teba modern," kata Direktur Utama Perumda Sewakadarma Ida Bagus Kompyang Wiranata saat diwawancarai detikBali, Senin (15/12/2025).
Wiranata menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, hingga 23 Desember mendatang pihaknya belum menemukan solusi penyelesaian sampah selain membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Perumda Sewakadarma menyebutkan, penggunaan insinerator atau mesin pembakar sampah juga menjadi salah satu opsi untuk mengatasi volume sampah yang cukup besar.
Meski demikian, Perumda Sewakadarma tetap berupaya menjalankan Surat Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda dengan menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya pembangunan teba modern sebanyak dua hingga lima unit di setiap pasar yang telah mulai berjalan.
Selain itu, optimalisasi pengelolaan sampah juga dilakukan melalui penambahan jumlah mesin pencacah sampah dan komposter di lingkungan pasar.
"Ya kita harapkan kan, TPA Suwung itu menjadi bukan utama ya nantinya. Tapi pelan-pelan lah, menjadi alternatif tempat pembuangan sisa-sisa yang sudah kita lakukan pengolahan di pasar. Nah, contohnya teba modern, lumayan ada tempat kita bikin semaksimal mungkin lah, supaya bisa menampung sampah pasar ini," ujar Wiranata.
Simak Video "Video: Menteri LH Beri 3 Bulan ke Hotel di Bali Selesaikan Masalah Limbah"
(dpw/dpw)