detikBali

Pedagang Dipaksa Kelola Sampah Sendiri, Perumda Siapkan TPS Pasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pedagang Dipaksa Kelola Sampah Sendiri, Perumda Siapkan TPS Pasar


Maria Christabel DK - detikBali

Tumpukan sampah di Pasar Badung, Jumat (10/4/2025).
Tumpukan sampah di Pasar Badung, Jumat (10/4/2025). (Foto: Maria Christabel DK/detikBali)
Denpasar -

Pedagang pasar di Denpasar kini diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri di tengah produksi sampah yang masih tinggi. Perumda Pasar Sewakadarma menyebut kebijakan ini bersifat sementara sambil menyiapkan tempat pengolahan sampah (TPS) khusus pasar.

"Hanya organik saja. Syukur volume sampah masih bisa kita antisipasi. Setelah swakelola mandiri ini, masih ada produksi sampah yang tinggi, 8-10 keranjang per hari, sampah terbanyak di Pasar Kreneng dan Pasar Badung," tutur Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Ida Bagus Kompyang Wiranata saat diwawancarai detikBali, Jumat, (10/4/2026).

Perumda tetap mengangkut sampah anorganik dan residu. Sementara itu, pengawasan diperketat lewat petugas hingga pemasangan CCTV untuk menindak pedagang yang melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya staf kebersihan dan keamanan. Kita juga pasang CCTV untuk memantau pedagang. Contohnya sekarang kita di Pasar Kreneng ada tambahan CCTV untuk pedagang usil, jadi dengan CCTV sudah beberapa yang ketangkap," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sisa sampah yang tercecer turut dipilah dan dicacah menggunakan mesin, lalu disimpan dalam teba modern atau composter bag. Namun, hasil cacahan belum terserap.

"Kendalanya, belum ada yang belum terima hasil pencacahan. Kalau sekarang hampir seminggu ini sudah ada satu kontainer truk sampah tercacah yang sudah kita bungkus. Kalaupun tidak ada pihak kedua yang mau menerima sampah tercacah, terpaksa kami beli tong komposter lagi untuk kami olah lagi untuk jadi pupuk atau media tanam. Memang itu tujuan akhirnya kan," jelas Wiranata.

Perumda merencanakan pembangunan TPS pasar, tetapi masih menunggu lahan dari Pemkot Denpasar. Sambil menunggu, pengolahan dilakukan secara sederhana dengan teba modern dan mesin pencacah.

Pedagang Mengeluh

Kebijakan ini memicu keluhan, terutama dari pedagang yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah.

"Pasti ada beberapa, karena tidak ada lahan, karena ada pedagang yang ngekos dan kontrak. Sistemnya kalau ada pedagang terdekat punya lahan bisa saling menitipkan ke yang punya lahan," ucap Kepala Unit Pasar Badung Komang Sutisna.

Pedagang juga mempertanyakan kewajiban membawa pulang sampah.

"Disuruh bawa pulang, tapi masa sampah pasar di bawa pulang? Tapi ya kami tetap pilah sampahnya," tutur Ketut Kendri.

Meski begitu, penegakan aturan masih bertahap tanpa denda, melainkan teguran hingga penutupan toko sementara.

"Bentuknya teguran tertulis, jika dilanggar baru kita suruh tutup toko. Tidak usah bayar biaya operasional, tapi toko masih jadi miliknya. Sebenarnya di aturan yang kita buat ada (denda), tapi kita beri edukasi dulu, biar pedagang menerima dulu," ujar Wiranata.




(dpw/dpw)










Hide Ads