Pemerintah Siapkan Hitungan Baru untuk UMP 2026

Ilyas Fadilah - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 21:48 WIB
Ilustrasi buruh. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng).
Jakarta -

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penyusunan regulasi ini membuat pengumuman UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 batal dilaksanakan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PP tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan upah minimum. Putusan MK mengamanatkan agar penetapan upah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

"Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli, dilansir dari detikFinance, Jumat (21/11/2025).

Yassierli menyebut perhitungan UMP 2026 akan berbeda dengan mekanisme UMP 2025. Tahun lalu, UMP 2025 diputuskan naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, tidak akan ada satu angka tunggal sebagai acuan kenaikan UMP demi mempersempit disparitas upah antardaerah.

"Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," paparnya.

Dewan Pengupahan daerah juga mendapat peran lebih besar dalam penghitungan upah minimum sesuai amanat MK. Nantinya, penetapan dan pengumuman UMP akan dilakukan langsung oleh kepala daerah.

Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork