Pemerintah Siapkan Hitungan Baru untuk UMP 2026

Pemerintah Siapkan Hitungan Baru untuk UMP 2026

Ilyas Fadilah - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 21:48 WIB
Ilustrasi buruh rokok di perusahaan rokok Kudus. Foto diambil pada 11 April 2023.
Ilustrasi buruh. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng).
Jakarta -

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penyusunan regulasi ini membuat pengumuman UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 batal dilaksanakan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PP tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan upah minimum. Putusan MK mengamanatkan agar penetapan upah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

"Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli, dilansir dari detikFinance, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyebut perhitungan UMP 2026 akan berbeda dengan mekanisme UMP 2025. Tahun lalu, UMP 2025 diputuskan naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ke depan, tidak akan ada satu angka tunggal sebagai acuan kenaikan UMP demi mempersempit disparitas upah antardaerah.

ADVERTISEMENT

"Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," paparnya.

Dewan Pengupahan daerah juga mendapat peran lebih besar dalam penghitungan upah minimum sesuai amanat MK. Nantinya, penetapan dan pengumuman UMP akan dilakukan langsung oleh kepala daerah.

UMP 2026 Pakai Hitungan Baru

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan UMP 2025 masih menggunakan satu angka, yakni 6,5%, karena putusan MK baru keluar di akhir tahun. Namun, penetapan UMP berikutnya akan memakai formula baru.

Salah satu yang berubah adalah nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang selama ini berada pada rentang 0,10 hingga 0,30.

"Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit," kata Indah.

Ia belum menjelaskan berapa kenaikan alpha tersebut, tetapi menegaskan akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan KHL. Meski begitu, variabel dan rumus dasar penetapan UMP tetap sama seperti regulasi sebelumnya.

"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," lanjutnya.

Indah menambahkan mekanisme penetapan UMP tetap melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mereka merumuskan rekomendasi yang kemudian disampaikan ke gubernur. Selanjutnya, gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP tanpa campur tangan pemerintah pusat.

"Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan. Sama kalau itunya kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan," tutup Indah.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads